Joe Biden Teken UU Larangan TikTok di AS, ByteDance Wajib Divestasi Dalam 9 Bulan

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 26 April 2024 | 04:32 WIB
Ilustrasi logo TikTok dan Bendera Amerika Serikat. REUTERS
Ilustrasi logo TikTok dan Bendera Amerika Serikat. REUTERS
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menandatangani rancangan undang-undang yang mewajibkan perusahaan induk TikTok untuk mendivestasi aplikasi tersebut dalam 9 bulan ke depan. Jika ByteDance gagal melakukan hal ini, TikTok akan dilarang di AS dan dihapus dari App Store Apple.

Dilansir dari 9to5 Mac, Jumat (26/4/2024) Biden menandatangani undang-undang ‘divestasi atau pelarangan’ TikTok pada Rabu pagi. 

RUU tersebut tidak secara eksplisit melarang TikTok. Sebaliknya, mereka memberi waktu 9 bulan kepada perusahaan induk yang terkait dengan Tiongkok, ByteDance, untuk menjual TikTok. Jika Biden melihat ada kemajuan dalam penjualan, dia dapat memilih untuk memperpanjang batas waktu 3 bulan lagi.

Namun, jika ByteDance gagal mendivestasi TikTok dalam jangka waktu tersebut, aplikasi tersebut akan dilarang di Amerika Serikat. Operator toko aplikasi seperti Apple dan Google akan dilarang menghosting TikTok di AS.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok menggambarkan undang-undang tersebut sebagai larangan “inkonstitusional” dan berkomitmen untuk menantangnya di pengadilan:

“Undang-undang yang inkonstitusional ini adalah larangan TikTok, dan kami akan menantangnya di pengadilan. Kami yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada kami, dan pada akhirnya kami akan menang. Faktanya adalah, kami telah menginvestasikan miliaran dolar untuk menjaga keamanan data AS dan platform kami bebas dari pengaruh dan manipulasi luar,” tulis TikTok.

TikTok juga menyampaikan bahwa larangan ini akan menghancurkan 7 juta dunia usaha dan membungkam 170 juta orang Amerika Serikat. 

“Saat kami terus menentang larangan yang tidak konstitusional ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok tetap menjadi ruang di mana orang Amerika dari semua lapisan masyarakat dapat dengan aman datang untuk berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan, dan mendapatkan inspirasi,” lanjut TikTok.

Undang-undang tersebut merupakan hasil dari kekhawatiran seputar TikTok dan ByteDance yang berpotensi menjadi ancaman keamanan nasional di Amerika Serikat. 

ByteDance telah berulang kali berupaya untuk meredam kekhawatiran tersebut dan mengatakan bahwa pemerintah Tiongkok tidak pernah meminta data apa pun tentang pengguna TikTok di Amerika Serikat. Dan jika ya, ByteDance tidak akan memberikan data tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper