Menkominfo Tegaskan RT/RW Net Ilegal Bakal Ditertibkan

Rika Anggraeni
Kamis, 18 April 2024 | 15:15 WIB
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan menertibkan praktik jual kembali layanan internet tanpa izin atau yang biasa disebut RT/RW Net ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal di masyarakat.

“Kami tertibkan, kami atur [RT/RW net ilegal], tim lagi bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu [RT/RW net ilegal] dan melakukan tindakan, termasuk juga dengan koordinasi dengan APJII [Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia],” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya, Kemenkominfo melarang penyelenggara jasa akses internet (ISP) untuk memfasilitasi pratik menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau RT/RW net.

Jika melanggar, maka sanksi yang akan diterima adalah ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id. 

Kemudian, peraturan tersebut juga menyebut bahwa kegiatan penjualan kembali dilakukan dengan cara menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (co branding). Selain itu, harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dalam hal pencatatan, harus dilakukan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Kemudian, penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi dan melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis dalam peraturan tersebut. 

Reseller internet yang resmi juga harus menyampaikan komitmen yang berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan; serta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni mengatakan RT/RW Net ilegal terjadi ketika masyarkat mencari keuntungan dari prakti tersebut, terlebih dilakukan tanpa izin.

“Itu sebenarnya yang salah adalah pada saat dia memungut yang lainnya, seolah jadi penyelenggara (ISP). RT/RW Net itu bukan komersial,” ujar Wayan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper