XL Axiata (EXCL) Sikat Sindikat Pelaku Penipuan dan Pencurian STB XL Home

Rika Anggraeni
Senin, 1 April 2024 | 16:50 WIB
XL Axiata Tower, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
XL Axiata Tower, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT XL Axiata Tbk. (EXCL) atau XL Axiata mendukung aparat kepolisian untuk menggulung sindikat penipuan dan pencurian Set Top Box (STB) yang mengaku sebagai petugas XL Home.

Adapun, Polda Sumatra Utara (Sumut) melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL Home yang beraksi di Medan dan Binjai pada Januari 2024.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara menyampaikan bahwa pihaknya berhasil meringkus pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB dan ONT XL Home di Medan dan Binjai.

Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yaitu HFD, EH, PYS, dan PJ.

“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh keempat terduga adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL Home,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Bayu mengungkapkan bahwa modus itu dilakukan dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu. Kemudian, para pelaku menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet.

Apabila belum melakukan pembayaran, lanjut Bayu, maka pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganan.

“Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara,” ujarnya.

Adapun saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap.

Sementara itu, Group Head Corporate Communications XL Axiata Reza Mirza  berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah mengganggu layanan XL Home di Kota Medan dan Kota Binjai.

Reza menegaskan bahwa meskipun dalam kasus ini pelanggan tidak dirugikan secara material, namun para pelaku sempat mengelabui pelanggan.

“XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data,” tuturnya.

Untuk itu, XL Axiata mengimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan di nomor 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti penipuan. Nantinya, laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper