Kemenkominfo Gandeng APJII, 'Buru' Pelaku Praktik RT/RW Net Ilegal

Crysania Suhartanto
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:59 WIB
Pekerja beraktivitas di depan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (11/9/2023). JIBI/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pekerja beraktivitas di depan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (11/9/2023). JIBI/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menindak tegas oknum RT/RW Net ilegal bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII). 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni mengatakan regulasi penindakan RT/RW Net ilegal sudah dibuat sejak tahun 2000-an dan masih terus dilakukan. 

“Pemerintah akan menindak, artinya memberikan pembinaan kepada mereka. Dengan tarif yang sama, jangan ngambil dari yang ilegal,” ujar Wayan kepada Bisnis di Kantor Kemenkominfo, Kamis (21/3/2024).

Namun, Wayan mengaku tidak mengetahui angka konkrit dari pelaku RT/RW Net yang sudah ditindak. Menurutnya, angka tersebut ada di APJII. 

Adapun, Wayan menegaskan yang dapat disebut sebagai tindak RT/RW Net ilegal merupakan tindakan ketika ada seseorang yang bukan termasuk internet service provider (ISP) seakan menyediakan layanan internet dengan harga yang lebih mahal pada masyarakat sekitarnya. 

Misalnya, rumah A berlangganan paket internet rumah unlimited, baik dari segi data ataupun perangkat dari perusahaan Z dengan harga Rp500.000. 

Akan tetapi, rumah A berupaya agar internet dari perusahaan Z memiliki jangkauan yang lebih luas, agar bisa dinikmati tetangga di sekitar rumahnya. Adapun setiap tetangga yang ‘berlangganan’ internet ke rumah A dikenakan biaya Rp500.000, tanpa seizin perusahaan Z.

Alhasil, tindakan tersebut akan membuat perusahaan Z menjadi merugi, karena kehilangan peluang konsumen baru.

“Itu sebenarnya yang salah adalah pada saat dia memungut yang lainnya, seolah jadi penyelenggara (ISP). RT/RW Net itu bukan komersial,” ujar Wayan. 

Namun, Wayan mengatakan jika RT/RW Net itu dilakukan dengan skema patungan. Artinya, rumah A berlangganan paket rumah unlimited dari perusahaan Z, tetapi ada 4 tetangga lain yang ikut menikmati internet dan hanya dikenakan Rp100.000. 

Wayan mengatakan hal tersebut merupakan hal yang legal. “Ini berlangganan misalnya sebulan Rp500.000, ya mereka 100, 100, 100, 100 untuk membayarkan. Itu sebenarnya seperti itu,” jelas Wayan. 

Sementara itu terkait FUP, kata Wayan, merupakan kebebasan dari masing-masing ISP.

Wayan mengatakan, hal tersebut memang merupakan strategi promosi dari masing-masing ISP dan pemerintah tidak mengatur tentang hal tersebut. 

“Itu sebenarnya kita gak mengatur itu, itu strategi mereka. Yang penting dia fit, sebenarnya kita fit on user need. Jadi sebenarnya berdasarkan quality of experience pelanggan, mereka sebenarnya nyaman, diberikan tarif segitu, kapasitas segitu,” ujar Wayan.

Berdasarkan catatan Bisnis, praktik RT/RW Net ilegal disebut kerap terjadi di kawasan penduduk. Namun, hal tersebut memang sulit ditindak karena sulit terdeteksi. 

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Yosef M. Edward mengatakan berdasarkan penelusuran di lapangan yang pernah dilakukan, praktik RT/RW Net ini kerap terjadi di beberapa rusun di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper