Regulasi Insentif Internet 100 Mbps Kemenkominfo Masuk Tahap Sosialisasi

Crysania Suhartanto
Jumat, 22 Maret 2024 | 13:39 WIB
Masyarakat mengakses internet di dekstop/Dok. Telkom
Masyarakat mengakses internet di dekstop/Dok. Telkom
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan kerangka insentif terkait kecepatan internet minimal 100 Mbps untuk fixed broadband telah rampung.

Namun, Budi tengah berdiskusi dengan para internet service provide (ISP) tentang bentuk dari insentif yang akan diberikan, agar layanan internet bisa tetap murah di tengah kondisi perusahaan telekomunikasi yang tengah tergerus.

“Ini sedang kami bicarakan, sedang diskusi dengan ekosistem bagaimana bentuk insentifnya. Nah ini terus bergulir. Sebenarnya kerangka (regulasinya) sudah ada,” ujar Budi kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Kamis (21/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Budi menegaskan bahwa kebijakan internet minimal 100mbps ini harus terjadi. Menurutnya, jika negara lain bisa, mengapa Indonesia tidak dapat melakukan hal serupa.

Oleh karena itu, Budi mengatakan saat ini memang kebijakan baru dimulai untuk fixed broadband. Namun, kedepannya ada kemungkinan untuk mobile broadband. 

“Ya, kita kan usahakan dulu dari fixed broadband dulu,” ujar Budi. 

Budi mengatakan sebenarnya internet yang ada di perkotaan dan Pulau Jawa tidak menjadi masalah, tetapi yang masih menjadi sorotan adalah internet yang berada di wilayah-wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). 

Hal ini dikarenakan para ISP tidak ingin membangun infrastruktur di sana, karena medan yang sulit dan pelanggan yang masih sedikit. 

Sebelumnya, Budi bahkan sempat bercerita bahwa di salah satu kepulauan terluar di Indonesia, justru tidak memiliki sinyal dari operator lokal. Sinyal yang ada malahan sinyal dari Filipina, padahal pulau tersebut masih masuk teritori Indonesia. 

Diketahui, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto sempat menyatakan bahwa pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan membuat ISP ataupun masyarakat merugi, baik dari segi harga ataupun layanan.

Namun, Wayan tidak dapat memastikan apakah nantinya harga internet akan mengalami kenaikan atau tidak. Pasalnya, hal ini akan tergantung pada kesiapan dan pendapat dari masing-masing operator telekomunikasi.

“Kita akan mengkaji jangan sampai merugikan masyarakat, merugikan operator, yang penting dilihat, dibuka, nanti dilihat secara jelas-jelas bagaimana hasil kajiannya, itu yang akan menjadi dasar,” ujar Wayan kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper