Respons Kemendag Soal Update Izin Social Commerce Facebook Instagram Whatsapp

Crysania Suhartanto,Dwi Rachmawati
Kamis, 14 Maret 2024 | 12:05 WIB
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdangan (Kemendag) masih mendalami mengenai perizinan social commerce Facebook, Instagram, dan Whatsapp, yang dahulu sempat mereka ajukan pada 2023. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan platform over the top (OTT) tersebut sempat mengajukan perizinan social commerce pada 2023. Namun, akibat persyaratan kurang lengkap, permohonan tersebut ditolak. 

Adapun untuk perkembangan terbaru, kata Isy, masih dibahas secara internal. 

“Nanti saya periksa lagi,” kata Isy, Kamis (14/3/2024). 

Isy menjelaskan salah satu syarat yang belum dapat dipenuhi Meta Group saat itu adalah perihal link perlindungan konsumen. Butuh waktu untuk mengembangkan hal tersebut, sehingga perusahaan milik Mark Zuckerberg itu tidak dapat mengurus perizinan dengan cepat. 

Ketiga platform tersebut, kata Isy, saat itu mengurus Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dalam rangka perlindungan konsumen. 

“Itu kan perlu dibangun juga, karena perlidungan konsumen tidak sama,” kata Isy. 

Adapun mengenai keleluasaan platform tersebut untuk berjualan atau hanya sebatas melakukan promosi, kata Isy, akan tergantung dari izin yang mereka ajukan. Jika Facebook Cs mengajukan izin social commerce, maka hanya diperbolehkan promosi dan melakukan perlindungan konsumen. 

“Kalau e-commerce, maka harus bentuk usaha dalam negeri. Ada NPWP dan lain sebagainya. Saat awal mengajukan kemarin, adalah KP3A [untuk social commerce]. Kantor perwakilan perdagangan asing,” kata Isy. 

Sebelumnya, Platform over the top (OTT) Instagram, Whatsapp dan Facebook dinilai perlu beralih ke social commerce layaknya TikTok di Indonesia. Selain karena tuntutan regulasi, potensi yang dimiliki keduanya untuk menguasai pasar e-commerce dalam negeri juga terbuka lebar, terlebih keduanya memiliki basis pengguna yang besar seperti TikTok. 

Business of Apps melaporkan bahwa pada 2023 aplikasi Instagram telah diunduh sebanyak 50,6 juta kali di Indonesia. Sementara itu Whatsapp Business sebanyak 28,1 juta kali dan Facebook sebanyak 52,8 juta kali.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan data dari BPS bahkan menyebutkan bahwa tempat transaksi social commerce paling besar ada di WhatsApp. Hal itu dilakukan melalui pemesanan dan pembayaran melalui pesan instan. 

Menurut Huda, jika memang transaksi yang terjadi di WhatsApp dapat dilacak, diprediksi nilai perputaran uangnya dapat melampaui angka yang ada di TikTok Shop.

“Meta Grup harusnya segera mengajukan perizinan, baik untuk Instagram, Facebook, ataupun WhatsApp,” ujar Huda kepada Bisnis, Rabu (13/3/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper