Regulasi e-SIM Masuk Drafting, Kemenkominfo Sebut Hadir Tahun Ini

Crysania Suhartanto
Kamis, 18 Januari 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan regulasi yang mengatur tentang SIM tertanam atau embedded SIM (e-SIM) akan terbit dalam waktu dekat. 

Direktur Telekomunikasi Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan regulasi yang seharusnya rampung pada Desember 2023 ini sudah masuk ke dalam tahapan drafting legal atau tahapan terakhir sebelum regulasi dipublikasikan.

“Kan sudah masuk konsultasi publik, sekarang lagi drafting legal,” ujar Aju saat ditemui Bisnis, Kamis (18/1/2024).

Aju mengatakan isi dari regulasi e-SIM tidak akan mengandung perubahan yang signifikan seperti yang diumumkan sebelumnya. Aju mengatakan hal ini dikarenakan animo industri yang sudah besar pada teknologi yang satu ini. 

Sejak 2019, Kemenkominfo juga telah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan, melalui diskusi, FGD, hingga sharing session. 

Selain itu, Kemenkominfo juga telah melakukan kajian implementasi e-SIM untuk memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya, serta melakukan uji publik. 

Oleh karena itu, Kemenkominfo sempat menargetkan regulasi e-SIM ini dapat selesai pada akhir 2023, untuk menghadirkan peluang baru bagi operator seluler untuk bertumbuh. Namun, memang hingga pertengahan Januari 2024 belum kunjung diluncurkan.

Adapun berdasarkan kajian yang telah dilakukan, hal yang akan diatur dalam regulasi adalah pengaturan model penyelenggaraan provisioning eSIM serta pihak-pihak yang terlibat dalam provisioning tersebut. Diketahui, provisioning adalah istilah teknis yang menunjukkan proses penyediaan suatu layanan. 

Selain itu, Kemenkominfo juga akan mengatur keamanan, operasional penyelenggaraan eSIM, alokasi penomoran seluler untuk layanan IoT, serta mengatur pemisahan alokasi penomoran untuk komunikasi manusia dan machine-to-machine (M2M).

“Kemudian, pengaturan kebijakan larangan SIM-lock, untuk mengantisipasi kendala provisioning ulang pada perangkat IoT/M2M sesuai ketentuan penggunaan MSISDN lokal pada perangkat IoT/M2M,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, dikutip dari Bisnis.

Kaleido Intelligence, perusahaan riset global, memperkirakan jumlah embedded SIM (eSIM) atau sim digital akan menyentuh 1,4 miliar pengiriman pada 2028. Sejalan dengan itu, masa depan SIM fisik akan terkikis. 

Kaleido Intelligence juga memperkirakan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) eSIM meningkat 21% hingga 2028, dengan pertumbuhan rata-rata eSIM di ponsel mencapai 77% antara tahun 2023 dan 2028.

Tak ayal, Ketua Pusat Studi dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ian Yosep mengatakan keberadaan eSIM di Indonesia akan menguntungkan bagi operator seluler karena akan membuat adanya jenis layanan baru, di tengah seretnya jumlah pengguna kartu SIM baru.

Selain itu, eSIM juga akan mengurangi pengeluaran biaya dari operator untuk memproduksi kartu fisik. 

“Tentu keberadaan eSIM akan efektif jika ada layanan yang memberikan kemudahan dalam inject eSIM, baik migrasi maupun nomor baru,” ujar Ian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper