Smartfren (FREN) Buka Suara soal PHK Massal Karyawannya

Ni Luh Anggela
Selasa, 26 September 2023 | 19:17 WIB
Karyawan melayani pengunjung gerai Smartfren di Jakarta, Rabu (7/9/2022).Bisnis/Abdurachman
Karyawan melayani pengunjung gerai Smartfren di Jakarta, Rabu (7/9/2022).Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) akhirnya buka suara mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya.

Director Investor Relations & Media Smartfren, Gisela Yenny Lesmana, menyampaikan, proses PHK yang dilakukan oleh Perseroan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sudah melalui dialog dengan pekerja yang terdampak.

“[Kami] Selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah,” kata Gisela kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).

Gisela menyebut, perusahaan akan melakukan mediasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, jika masih ada ketidaksesuaian pendapat. 

Adapun terkait PHK yang dilakukan perusahaannya, Gisela menuturkan bahwa Perseroan melakukan beberapa inisiatif penajaman strategi bisnis, benchmarking, dan perbaikan kinerja, seperti redefinisi tugas dan fungsi kerja untuk meningkatkan daya saing.

“Searah dengan perkembangan industri yang menuntut perusahaan untuk senantiasa melakukan transformasi demi menunjang kelangsungan usaha di masa mendatang, maka perusahaan melakukan beberapa inisiatif,” jelasnya. 

Seperti diketahui, Serikat Karyawan Smartfren meminta Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal yang dilakukan Smartfren. 

Ketua Serikat Karyawan Smartfren, Hendro Pramono, menyampaikan, laporan terkait PHK sepihak dan massal dari anggota sudah diterimanya sejak Mei 2023.

“Kalau sesuai laporan yang masuk ke Serikat dari anggota sejak Mei,” ujarnya.

Kompensasi yang diberikan oleh Perseroan juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menuturkan, kompensasi yang diberikan hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja, dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap.

Sementara itu, dalam laporan yang diterima oleh Aspek Indonesia, sekitar 100 karyawan sudah di PHK hingga Agustus 2023. Gelombang PHK diperkirakan masih akan berlanjut sepanjang 2023, dan jumlah karyawan yang terdampak diprediksi mencapai 300 orang.

Asosiasi sendiri telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun, hingga saat ini, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumira, menyebut asosiasi belum mendapatkan respons dari pihak manajemen.

Di sisi lain, Mirah juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk turun tangan dalam kasus ini agar manajemen Smartfren tidak melakukan PHK sepihak dan massal kepada karyawannya. 

“Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk, agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper