Kemenkominfo Kaji Potensi Sensor atau Take Down Film di Netflix, Disney+, dan Lainnya

Crysania Suhartanto
Senin, 11 September 2023 | 23:53 WIB
Logo Facebook Inc, Amazon.com Inc, Netflix Inc, dan Google berada di perangkat ponsel pintar dan tablet./Bloomberg
Logo Facebook Inc, Amazon.com Inc, Netflix Inc, dan Google berada di perangkat ponsel pintar dan tablet./Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru akan menjajaki regulasi mekanisme sensor ataupun take down film di platform over the top (OTT) seperti Netflix, Disney+, dan lain-lain.

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini kita harus diskusi dan kita sudah diskusi itu saya sudah diskusi dengan misalnya LSF dan KPI,” ujar Usman kepada Bisnis, Senin (11/9/2023).

Usman mengatakan pihaknya memang masih belum tahu langkah apa yang akan dilakukan ataupun pihak yang akan menindaklanjuti tindakan tersebut. Namun, Usman mengatakan dalam menentukan kebijakan, pihaknya akan berfokus pada tiga hal utama. 

“Jadi tim itu akan diskusi dulu jadi kita belum tahu arahnya ke mana, tapi arahnya akan lebih ke mungkin lebih ketiga yang tadi prinsipnya,” ujar Usman.

Menurut Usman, hal yang paling penting adalah kebijakan yang akan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama terkait hal-hal negatif yang dapat ditemukan saat streaming.

Lebih lanjut, Usman mengatakan nantinya aturan tersebut juga harus dikategorisasi ataupun lokalisasi. Alhasil, nantinya akan ada kategori tertentu yang dapat menonton film tertentu, ataupun jam-jam tertentu untuk menonton film tertentu.

Usman mencontohkan hal ini akan mirip seperti TV, yang memiliki kategori usia dan jam untuk penayangan iklan tertentu.

Kemudian, Usman juga berharap agar putusan tim nantinya akan tetap melindungi para pelaku industri perfilman, OTT, televisi, hingga telekomunikasi. “Prinsip ketiga, industri harus juga dilindungi, semua industri yang terkait harus dilindungi,” ujar Usman.

Sebelumnya, dikabarkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie tengah mengkaji potensi memasukan layanan streaming film ke dalam ranah penyiaran.

Dengan demikian, platform OTT seperti Netflix, Amazon Prime, Iflix, Disney+, dan lain lain akan mendapatkan perlakuan yang sama layaknya TV konvensional.

Menurut Budi, tujuannya adalah agar layanan streaming bisa kena sensor layaknya TV konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper