Kemenkominfo Klaim Sudah Blokir 846.047 Konten Judi Online

Widya Islamiati
Kamis, 20 Juli 2023 | 13:55 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers perjudian online di kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023). /Bisnis.com-Widya Islamiati
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers perjudian online di kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023). /Bisnis.com-Widya Islamiati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan tindakan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online

Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi menyebutkan sebanyak 846.047 konten perjudian online tersebut diblokir terhitung sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. 

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kementerian ‎kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online,” tutur Budi pada konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta pada (20/7/2023).

Budi menyebutkan, sebanyak 11.333 konten perjudian online dari jumlah tersebut, merupakan konten yang diblokir oleh Kominfo selama seminggu terakhir terhitung sejak 13 hingga 19 Juli 2023.

Meskipun dalam hal ini Budi tidak menjelaskan secara detail jumlah pemutusan akses terhadap konten perjudian online yang dimuat dalam situs dan jumlah konten perjudian online dalam platform yang telah diblokir selama kurun waktu 2018 hingga 19 Juli 2023 tersebut.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, konten perjudian online yang terdapat dalam suatu situs, maka akan ditindak dengan pemutusan akses oleh Kominfo terhadap lantaran memuat konten perjudian online. 

Sementara, konten perjudian online yang berada dalam suatu platform, maka akan ditindak dengan meminta pengelola platform tersebut untuk melakukan penghapusan konten perjudian tersebut. 

“Jika platform menolak melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” jelas Budi. 

Sementara, beleid yang mengatur hal ini tercantum dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. 

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tulis Pasal 45 ayat 2 beleid tersebut. 

“Diatur juga UU ITE pasal 27 ayat 2 dimana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistristribuskkan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Budi. 

Selain itu, diatur pula dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik atau PP PSTE, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper