Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Tahun Tinggal di Blitar, Remaja 19 Tahun Dideportasi ke Singapura

Saat kelahiran dan sampai usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari anak berkewarganegaraan ganda.
Petugas mengawal remaja berinisial IJ (19), di Bandara Juanda, Surabaya. Ia dideportasi karena melebihi izin tinggal.  Ia anak dari ayah berkewarganegaraan Singapura dan ibu dari Indonesia./Antara-Imigrasi Blitar.
Petugas mengawal remaja berinisial IJ (19), di Bandara Juanda, Surabaya. Ia dideportasi karena melebihi izin tinggal. Ia anak dari ayah berkewarganegaraan Singapura dan ibu dari Indonesia./Antara-Imigrasi Blitar.

Bisnis.com, BLITAR — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, melakukan deportasi terhadap seorang remaja berinisial IJ (19), yang berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, karena melebihi izin tinggal.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Rini Sulistyowati mengemukakan IJ memiliki orang tua dengan ayah berkewarganegaraan Singapura serta ibu dari Indonesia. Ia lahir pada 2005 dan pada 2013 datang ke Indonesia.

"Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas," katanya di Blitar, Selasa (23/4/2024).

Ia menambahkan IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selama tinggal di Indonesia, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

Pihaknya menambahkan, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/ overstay selama 3.766 hari," kata dia.

Sementara itu, petugas dari Imigrasi Blitar juga mengantarkan yang bersangkutan ke Bandara Juanda dan mengawal hingga yang bersangkutan masuk ke pesawat.

Sementara itu, pada 2013, Imigrasi Blitar telah melakukan deportasi sembilan orang WNA. Pendeportasian tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi Blitar. Yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal.

Adapun sembilan WNA yang dideportasi tersebut antara lain satu orang dari Pakistan, satu orang dari Singapura, satu dari New Zealand, empat dari Malaysia dan dua orang dari Taiwan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya WNA yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper