Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beras Bulog Dijual Lebih Mahal di Malang, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui pemasok atau penjual beras Bulog kepada tersangka seorang perempuan berinisial EH berusia 37 tahun.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat (kedua kiri) pada saat menyampaikan keterangan dalam jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan beras Bulog, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (18/3/2024)./Antara-Vicki Febrianto.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat (kedua kiri) pada saat menyampaikan keterangan dalam jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan beras Bulog, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (18/3/2024)./Antara-Vicki Febrianto.

Bisnis.com, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan beras Bulog di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan mengemas ulang beras tersebut menggunakan kemasan premium dan dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (18/3/2024) mengatakan bahwa, pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui pemasok atau penjual beras Bulog kepada tersangka seorang perempuan berinisial EH berusia 37 tahun.

"Kami masih mendalami. Dalam tangkapan layar percakapan, tersangka berkomunikasi secara aktif dengan beberapa penjual online (yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan)," kata Gandha.

Gandha menjelaskan, dalam kasus yang baru saja diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang tersebut, tersangka EH mengaku membeli beras Bulog per karung seberat 50 kilogram itu menggunakan aplikasi Facebook dan terhubung ke penjual online beras Bulog.

Menurutnya, tersangka membeli beras Bulog secara online tersebut lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah menetapkan HET beras Bulog Rp10.900 per kilogram atau Rp545.000 per 50 kilogram.

"Tersangka membeli ada yang Rp690 ribu dan Rp640 ribu per 50 kilogram (lebih tinggi dari HET). Beras Bulog merupakan barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, dalam praktik penyalahgunaan beras Bulog tersebut, pelaku membeli sedikit demi sedikit beras Bulog, sebelum mengemas ulang menjadi beras kualitas premium dengan sejumlah merek.

Pembelian tersebut dilakukan secara berkala, sehingga pada saat ditangkap oleh pihak kepolisian, ada kurang lebih sebanyak 2,1 ton beras Bulog. Polres Malang juga masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya keterlibatan oknum Bulog dalam kasus itu.

"Untuk indikasi keterlibatan oknum Bulog, sampai saat ini memang belum kami temukan. Namun, tidak menutup kemungkinan segala celah kami dalami, segala informasi kami dalami, karena penyidikan juga masih kembangkan dan kami lakukan secara intensif," katanya.

Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina memastikan bahwa tidak ada pegawai Bulog yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tersebut.

"Kami pastikan, di lingkungan kami tidak ada yang memiliki penyimpangan moral seperti itu. Kami harap, kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku," kata Siane.

Ia menambahkan, penyaluran beras Bulog program SPHP tersebut dilakukan ke ritel-ritel modern, pasar tradisional, serta toko lain di luar pasar yang sudah mendapatkan rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan dari tiap-tiap wilayah.

"Untuk penyaluran, itu di ritel modern, pasar tradisional dan toko lain di luar pasar yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan. Di luar itu, tidak ada," katanya.

Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial EH berusia 37 tahun warga Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog.

EH diduga melakukan pengemasan ulang beras Bulog program SPHP. Beras tersebut, dikemas ulang menggunakan merek premium tertentu dan dijual kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 dan Pasal 143Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman mulai tiga tahun hingga lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper