Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malang Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal

Hasil pemeriksaan mendapati sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek sebanyak 13.450 bungkus dengan total 269.000 batang tanpa cukai.
Petugas Bea Cukai Malang tengah mengamankan barang bukti rokok ilegal./Istimewa
Petugas Bea Cukai Malang tengah mengamankan barang bukti rokok ilegal./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Malang jadi jalur distribusi rokok ilegal yang diketahui dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan mengawali 2024, Selasa (2/1/2024), Tim Intelijen dan Penindakan melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal yang dilaksanakan mulai pukul 17.15 WIB sd. pukul 23.00 WIB. 

“Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 13.450 bungkus dengan total 269.000 batang tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya, Rabu (3/1/2023).

Selain melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi, tim juga melakukan patroli pada jalur distribusi rokok ilegal di area Singosari, Gedangan dan juga Gondanglegi, namun tidak didapati BKC ilegal. 

“Tim membawa Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total terdapat 13.450 bungkus yang setara dengan 269.000 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp372.733.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp201.528.000.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi, mengatakan kinerja pengawasan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II berupa penindakan barang kena cukai ilegal mencatatkan hasil yang signifikan, selama periode 01 Januari sampai 20 Desember 2023, berhasil mengamankan 55.750.542 batang rokok illegal dan 24.296,12 liter MMEA (miras) ilegal.

“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 40.563.543.452 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 66.995.233.131”, jelasnya. 

Berdasarkan data 3 tahun terakhir, sejak 2021 sampai dengan 2023, jumlah barang kena cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II menunjukkan tren kenaikan. Hal ini menjadikan sebagai tantangan pelaksanaan tugas di masa yang akan datang.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler