Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Apresiasi Penanganan Lanjutan Kasus Kredit Pertanian Fiktif di Jember

Tahun 2016 BRI telah melaporkan kepada pihak yang berwajib sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai CGC.
Logo PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tampak di kawasan perkantoran Jakarta. /Bloomberg-Dimas Ardian
Logo PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tampak di kawasan perkantoran Jakarta. /Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JEMBER - Kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jember, Jawa Timur melaporkan oknum penipuan kredit fiktif tahun 2011 kepada pihak berwajib.

Kasus yang terjadi di rentang tahun 2011 -2013 tersebut merupakan pengungkapan yang diinisiasi oleh pengawasan internal BRI melalui BRI kantor cabang Jember.

”Tahun 2016 BRI telah melaporkan kepada pihak yang berwajib sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai CGC,” Kata Pemimpin Cabang BRI Jember Muhamad Sukari dilansir kantor berita Antara, Jumat (20/10/2023).

Sukari mengapresiasi keberlanjutan penanganan kasus ini, dimana penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan menyerahkan berkas kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia memastikan 1 oknum pihak eksternal yang menjadi otak kejahatan telah diamankan, sedangkan 2 oknum pekerja yang terlibat telah dikenakan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada tahun 2014 dan ancaman pidana melalui jalur hukum.

“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.” Ungkapnya lagi.

Sebelumnya tiga oknum penipuan melakukan kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di BRI cabang Jember pada tahun 2011 -2013 untuk 32 kelompok Tani, namun 32 kelompok Tani yang dicatut, tidak semuanya anggota.

Tiga oknum penipuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Reskrim Polres Jember yang telah merugikan negara sebesar 10,9 Miliar Rupiah.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan bahwa ketiga tersangka korupsi kredit fiktif itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper