Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

17.106 Narapidana di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan RI

Dari total tahanan/narapidana tersebut, sebanyak 16.851 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan, dan sebanyak 255 orang bebas.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong, Sidoarjo. /Dok. Pemprov Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong, Sidoarjo. /Dok. Pemprov Jatim

Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 17.106 orang narapidana yang berada di wilayah Jawa Timur menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka remisi Kemerdekaan RI ke-78.

Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 kepada 17.106 warga binaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong, Sidoarjo. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan dari total tahanan/narapidana tersebut, sebanyak 16.851 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan, dan sebanyak 255 orang bebas.

“Narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni sekitar 60 persen,” katanya dalam rilis, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, lanjutnya, terdapat remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Termasuk bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas / rutan misalnya sebagai pemuka narapidana. 

“Mereka mendapat tambahan pengurangan remisi sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya atau setinggi-tingginya 6 bulan,” imbuhnya.

Imam menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik, sebab untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. 

"Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan hasil penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin. Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2023," jelasnya.

Berdasarkan data Kemenkumham RI, secara nasional pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana, yang terdiri dari RU I sebanyak 172.904 orang dan RU II sebanyak 2.606 orang.

Saat menyerahkan SK remisi kepada para tahanan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berpesan agar tahanan yang mendapat RU II (bebas) diharapkan segera melakukan proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial kepada keluarga, serta masyarakat agar menimbulkan kepercayaan baru dan memastikan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Harapannya proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial sudah disiapkan ketika di dalam Lapas. Sehingga ketika sudah kembali ke masyarakat bisa memunculkan trust untuk memulai kehidupan baru dengan baik sesuai regulasi dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” katanya.

Khofifah menambahkan, pemberian remisi ini juga merupakan upaya untuk menyeiringkan arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly yakni menjaga international public trust yang tumbuh signifikan. Hal ini juga harus berseiring dengan kerja profesional dan SDM yang berkualitas.

"Sesuai prediksi lembaga survei 4 besar dunia (big four) yaitu Price Water House Coopers,  Indonesia pada 2050 bisa jadi 4 negara ekonomi terbesar di dunia. Semoga di momen 78 tahun NKRI ini memberikan kesempatan bagi kita untuk memberikan kinerja terbaik untuk bangsa dan negara," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper