Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tak Kunjung Naik. Pengusaha Bersiap Kurangi Penyeberangan

Jika ada pengurangan armada, tentunya berdampak pada waktu sandar kapal yang biasanya 45 menit, akan jadi 2 kali lipat atau 90 menit.
Foto udara suasana di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (12/9/2022)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Foto udara suasana di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (12/9/2022)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SURABAYA — Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyebut jumlah armada kapal penyeberangan bakal berkurang lantaran kebijakan tarif angkutan penyeberangan yang tak kunjung naik sehingga pengusaha tidak mampu menutup biaya operasional.

Diketahui pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri No.172 Tahun 2022 yang mengatur tarif baru angkutan penyeberangan dengan rerata kenaikan 11,79 persen berdasarkan beleid terakhir 15 September 2022. Namun hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan tarif tersebut.

Ketua Bidang Pertarifan Gapasdap, Rakhmatika Ardianto menilai, keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif angkutan penyeberangan lintas/antar provinsi sebesar 11,79 persen itu juga masih sangat kecil dibandingkan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga 32 persen.

“Untuk itu kami masih berharap pemerintah merevisi kenaikan tarif itu, karena 11,79 persen masih memberatkan pengusaha pelayaran. Kami harapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan ditetapkan sebesar 35,4 persen,” jelasnya, Senin (26/9/2022).

Dia mengatakan dengan tarif yang masih rendah di tengah naiknya harga BBM, pengusaha terpaksa akan mengurangi layanan armada yang beroperasi, salah satunya di penyebrangan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali.

“Jika ada pengurangan armada, tentunya berdampak pada waktu sandar kapal yang biasanya 45 menit, akan jadi 2 kali lipat atau 90 menit, ini akan menggangu kelancaran mobilitas masyarakat karena mengalami kemoloran waktu hingga 3 jam,” ujarnya.

Rakhmat mengatakan sejak lama kondisi operasional angkutan penyeberangan sudah terseok-seok, ditambah dengan kenaikan harga BBM. Padahal, katanya, tarif angkutan yang dikenakan pada konsumen ini juga digunakan untuk menjamin keselamatan publik dan standar pelayanan sesuai ketentuan pemerintah.

“Penetapan tarif yang kurang dari perhitungan ini bertolak belakang dengan Kementerian Perhubungan yang selalu mendorong agar keselamatan pelayaran dapat dijamin oleh perusahaan angkutan penyeberangan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper