Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Seragam Sekolah di Surabaya, Koperasi Kembalikan Uang Siswa

Pemkot sendiri akan memberikan seragam gratis bagi siswa MBR tahun ini, syaratnya MBR harus sudah masuk dalam database Dinas Sosial dan ada tenggat waktunya.
Kepala Dispendik Surabaya Supomo saat meninjau pembelajaran tatap muka (PTM) dan pengembalian uang seragam sekolah di SMPN 15 Surabaya, Kamis (9/9/2021)./Antara-Humas Pemkot Surabaya.
Kepala Dispendik Surabaya Supomo saat meninjau pembelajaran tatap muka (PTM) dan pengembalian uang seragam sekolah di SMPN 15 Surabaya, Kamis (9/9/2021)./Antara-Humas Pemkot Surabaya.

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah meminta koperasi di sekolah-sekolah untuk mengembalikan uang pembelian seragam siswa terutama bagi siswa dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo menjelaskan pengembalian biaya pembelian seragam sekolah tersebut sesuai dengan perintah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar siswa MBR yang terlanjur membeli seragam agar dikembalikan.

“Pemkot sendiri akan memberikan seragam gratis bagi siswa MBR tahun ini, syaratnya MBR harus sudah masuk dalam database Dinas Sosial dan ada tenggat waktunya,” ujarnya dalam rilis, Kamis (9/9/2021).

Adapun hingga saat ini Pemkot Surabaya mencatat ada sebanyak 112.000 siswa yang masuk database MBR, di antaranya sbeanyak 74.000 siswa SD, 38.000 siswa SMP. Pemkot Surabaya juga terus melakukan pencocokan data siswa MBR yang bisa mengembalikan seragamnya.

Dia mengatakan salah satu koperasi sekolah yang telah mengembalikan uang seragam siswa MBR yakni SMP Negeri 15 Surabaya. Selama kegiatan belajar tatap muka, siswa bisa mengunakan seragam lama, pakai batik atau baju lainnya yang rapi dan sopan.

Kepala SMPN 15 Surabaya, Shahibur Rachman menambahkan, total siswa dari kalangan MBR di sekolahnya mencapai 400 siswa. Rinciannya, untuk kelas 7 sebanyak 185 siswa dam kelas 8 sebanyak 186 siswa, sisanya kelas 9. 

“Sedangkan yang sudah telanjur membeli seragam ada 47 siswa. Mereka ada yang membeli semua keperluan seragam yang totalnya mencapai Rp1 juta, ada pula yang hanya membeli atribut sekolah yang nilainya di bawah Rp50.000,” ujarnya.

Namun begitu, lanjut Shahibur, pihak sekolah tidak memaksa siswa untuk membeli seragam di koperasi sekolah. Pihaknya juga hanya memberikan informasi kepada siswa jika koperasi sekolah juga menyediakan perlengkapan sekolah.

Sementara pada pekan lalu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengevaluasi sekolah yang diduga telah menjual seragam sekolah untuk siswa yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Juga terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, dan menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi.

Supomo mengingatkan kembali kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah. Ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam. Namun, di lapangan rupanya masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler