Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL Surabaya Minta Jam Buka Dilonggarkan, Wali Kota Sebut Aturan Sudah Sesuai Imendagri

Aturan tersebut dilakukan demi menjaga Kota Surabaya agar dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19. PPKM sendiri yang telah dimulai sejak 3 Juli lalu hingga kini mampu menurunkan tren kasus positif hingga kasus kematian.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi./Antara
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memberikan tanggapan terkait keluhan para pedagang kaki lima (PKL) yang meminta jam operasional warung/tempat makan diperlonggar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa aturan jam operasional bagi warung/tempat makan atau PKL saat ini sudah sesuai dengan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terkait pelaksanaan PPKM Level.

“Jadi tidak ada kegiatan yang tidak sesuai dengan Imendagri, semua kota melakukan yang sama Insya Allah semua aturan itu melekat,” katanya dalam rilis, Kamis (2/9/2021).

Dia mengatakan aturan tersebut dilakukan demi menjaga Kota Surabaya agar dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19. PPKM sendiri yang telah dimulai sejak 3 Juli lalu hingga kini mampu menurunkan tren kasus positif hingga kasus kematian. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam melaksanakan percepatan vaksinasi.

Jika masih ada pelaku usaha yang beroperasi melebih jam yang ditentukan, diharapkan informasi tersebut bisa disampaikan kepada petugas pemkot agar segera ditindak, sebab menurutnya keterlibatan masyarakat sangat menentukan keberhasilan PPKM.

“Karena itulah masyarakat yang menjadi ujung tombaknya. Surabaya menjadi hebat bukan karena pemerintahannya, tapi masyarakat yang menjadi ujung tombaknya,” imbuhnya.

Para PKL maupun aktivis yang sempat melakukan audiensi dengan Wali Kota Eri pada 2 September 2021 tersebut juga menyampaikan bahwa selama ini masih ada yang belum menerima bantuan sosial.

Eri mengatakan Pemkot Surabaya sudah meluncurkan aplikasi Usul Bansos yang bisa diakses di laman https://usulbansos.surabaya.go.id/. Melalui aplikasi itu, warga bisa melaporkan diri sendiri atau tetangga yang memang belum menerima dan membutuhkan bansos.

"Pemerintah tidak akan pernah sempurna tanpa informasi dari masyarakatnya. Saya berharap warga ini menjadi ujung tombaknya. Karena laporan itu menjadikan bantuan sosial menjadi lebih sempurna," imbuhnya.

Berdasarkan data lawancovid-19.surabaya.go.id per 1 September 2021 tercatat jumlah kasus positif di Surabaya secara kumulatif telah mencapai 65.475 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 62.370 orang telah sembuh, dan kini sebanyak 658 orang masih dalam perawatan atau merupakan kasus aktif.

Tren kasus Covid-19 yang terus melandai di Surabaya juga diiringi dengan penurunan status level PPKM yang awalnya melaksanakan PPKM Level 4 kini sudah menjadi Level 3, begitu juga dengan status zona yang sebelumnya sempat berada dalam zona merah atau dengan risiko tinggi, kemudian berangsur menjadi zona orange, dan kini sudah menjadi zona kuning.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper