Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Salurkan Bansos PPKM Darurat

Setiap PKL yang telah terdata, akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000.
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hernanto, Rabu (7/7/2021).
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hernanto, Rabu (7/7/2021).

Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang menyalurkan Bansos pada PPKM Darurat, yakni bantuan tunai masing-masing sebesar Rp300.000 untuk 2.500 PKL.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Bansos tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rencananya, Pemerintah Kota Malang akan menggelontorkan bantuan sosial tersebut pada besok, Sabtu (10/7/2021).

“Gerak cepat ini, sekaligus menjadikan Kota Malang sebagai yang pertama dalam menyalurkan Bansos PPKM Darurat yang bersumber dari APBD,” katanya, Jumat (9/7/2021).

Bansos tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Malang pada masyarakat yang terdampak atas penerapan PPKM Darurat utamanya PKL. Para PKL adalah masyarakat yang sangat terdampak dengan PPKM Darurat, mengingat kehidupan sehari-harinya sangat bergantung pada hasil berjualan. Ibaratnya jika tidak jualan ya maka tidak bisa makan.

Oleh karena itulah, dia berharap, berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Meski jumlahnya tidak besar namun Pemkot Malang akan terus berupaya membantu masyarakat.

Nantinya, setiap PKL yang telah terdata, akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000. Selain itu, guna mengantisipasi terjadinya penumpukan kerumunan, penyaluran bansos ini akan disebar di 26 titik yang ada di setiap kecamatan di berbagai wilayah yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Penny Indriani, menyatakan telah mengantisipasi terjadinya penumpukan kerumunan saat penyaluran bansos besok.

"Tempatnya ini kami atur untuk menghindari antrian yang menumpuk. Kami sudah koordinasikan dengan camat, lurah, dan yang jelas mengetahui RT/RW untuk PKL-PKL yang terdampak Covid-19 itu," paparnya.

Adapun persyaratan bagi PKL yang akan mengambil bantuan tersebut diantaranya Membawa Foto Copy KTP dan Kitir Virtual Account. Terkait jadwal dan tempat pengambilan bansos akan diinformasikan lebih lanjut oleh Puskesos. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper