Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Jember Diperiksa di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri

Bupati Jember Faida dan beberapa pejabat Pemkab Jember diperiksa di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (13/1/2021). Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Bupati Jember Faida./Antara
Bupati Jember Faida./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Inspektorat Provinsi Jawa Timur memeriksa Bupati Jember Faida dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Jember di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (13/1/2021).

Surat Inspektorat Provinsi Jatim yang dikirimkan kepada Bupati Jember Faida menyebutkan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief membenarkan bahwa Bupati Jember berada di Kemendagri, tetapi dia mengaku tidak tahu pasti agendanya.

"Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, tetapi memang benar beliau sedang di Kemendagri. Mudah-mudahan segera ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Surat panggilan pemeriksaan itu merupakan yang kedua kepada Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.

Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.

Sebelumnya Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember setelah kalah dalam pilkada dan menjelang masa jabatannya habis, salah satunya Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa diperiksa terlebih dahulu.

Beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti, bahkan ada sebagian yang tidak di-nonjob-kan, padahal sesuai dengan aturan, pejabat dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat. Namun, para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.

Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt. melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper