Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur: Pajak Daerah Berkontribusi Besar Terhadap PAD di Sumbar

Kapasitas fiskal daerah Provinsi Sumbar yang digambarkan melalui perkembangan pendapatan asli daerah (PAD) telah menunjukkan pencapaian yang cukup signifikan.
Ilustrasi. Seorang petugas kepolisian tengah mengatur lalulintasi di jalan Jhoni Anwar, di Kota Padang, Sumatra Barat. Bisnis/Muhammad Noli Hendra
Ilustrasi. Seorang petugas kepolisian tengah mengatur lalulintasi di jalan Jhoni Anwar, di Kota Padang, Sumatra Barat. Bisnis/Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir kapasitas fiskal daerah Provinsi Sumbar yang digambarkan melalui perkembangan pendapatan asli daerah (PAD) telah menunjukkan pencapaian yang cukup signifikan. 

Dia menjelaskan tiga tahun terakhir itu, dimulai pada tahun 2021 dimana untuk realisasi PAD sebesar kurang lebih Rp2,55 triliun atau 38,04% dari total Pendapatan Daerah. 

Kemudian pada tahun 2022 realisasi PAD sebesar Rp2,85 triliun atau 46,52% dari total Pendapatan Daerah. Serta pada tahun 2023 realisasi PAD sebesar Rp2,78 triliun atau 44,44% dari total Pendapatan Daerah.

"Pencapaian realisasi PAD tersebut diatas didominasi oleh kontribusi penerimaan Pajak Daerah," kata Mahyeldi, Selasa (30/4/2024).

Gubernur menjelaskan melihat pada tahun 2021 itu untuk realisasi Pajak Daerah sebesar Rp2,06 triliun dengan kontribusi kepada PAD sebesar 80,75%.

Selanjutnya pada tahun 2022 realisasi Pajak Daerah sebesar Rp2,27 triliun atau 79,76%. Serta pada tahun 2023 kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD mencapai 80,37%. 

"Jadi tingkat pencapaian kontribusi Pajak Daerah selama tiga tahun terakhir tersebut tentu perlu kita pertahankan dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber PAD yang akan diarahkan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan," sebut Mahyeldi.

Dikatakannya terdapat lima jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan provinsi yang berkontribusi terhadap pencapaian kinerja pajak daerah tersebut, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Dilihat dari kontribusi masing-masing jenis pajak tersebut, PKB merupakan sumber yang berkontribusi dominan terhadap Pajak Daerah yaitu sebesar 37,54% tahun 2022 dan sebesar 36,27% tahun 2023. Kemudian disusul oleh jenis pajak PBBKB, BBNKB, Pajak Rokok dan PAP.

Menurutnya sebagai salah satu sumber penerimaan Pajak Daerah yang dominan, pada tahun 2024 ini penerimaan PKB ditargetkan sebesar Rp867 miliar atau 33,94% dari target penerimaan Pajak Daerah. 

"Untuk mencapai target tersebut diperlukan upaya-upaya intensifikasi antara lain berupa perluasan pelayanan pembayaran pajak seperti SAMSAT Nagari, SAMSAT Keliling, SAMSAT Mall, SAMSAT Drive Thru, dan Pelayanan SIGNAL," ucapnya.

Dikatakannya selain upaya tersebut pemerintah daerah akan melaksanakan suatu terobos berupa inovasi pelayanan, salah satunya yang baru saja diluncurkan itu yakni Program Gerakan Tabungan Pajak.

Gubernur menjelaskan bahwa Program Gerakan Tabungan Pajak merupakan sebuah program yang memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor dalam menjalankan kewajibanya.

Kemudahan yang dimaksud berupa fasilitasi dari pemerintah daerah yang bekerja sama dengan mitra SAMSAT, dan pihak perbankan melalui pembukaan rekening tabungan pajak, sehingga wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu sampai batasan jatuh tempo. 

"Fasilitasi yang diberikan melalui program ini tentu akan memberikan keringanan kepada wajib pajak dibanding melakukan pembayaran secara sekaligus," katanya.

Menurutnya program Gerakan Tabungan Pajak ini juga memberikan  kemudahan dalam hal pengurusan pembayaran pajak, dimana wajib pajak tidak perlu harus datang ke kantor pelayanan SAMSAT, karena pada saat jatuh tempo secara otomatis pembayaran pajak terlunasi melalui pemotongan dana di rekening tabungan pajak yakni melalui Bank Nagari.

"Dengan dilakukannya program Gerakan Tabungan Pajak ini, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sumbar," harapnya.

Mahyeldi menyampaikan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan Opsen pajak PKB, sehingga pemerintah provinsi bersama- sama dengan pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban untuk bersinergi dalam rangka merealisasikan target penerimaan pajak PKB.

Untuk itu, program Gerakan Tabungan Pajak selain bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak PKB bagi provinsi, juga merupakan optimalisasi penerimaan Opsen PKB sebagai jenis pajak daerah yang baru bagi kabupaten dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper