Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capaian UHC di Sumbar Masih Rendah, BPJS: 405.827 Jiwa Belum Jadi Peserta JKN

BPJS Kesehatan menyebutkan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sumatra Barat berada di urutan 34 dari 38 Provinsi se-Indonesia.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, PADANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sumatra Barat berada di urutan 34 dari 38 Provinsi se-Indonesia.

Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan Eddy Sulistijanto Hadie mengatakan melihat data per 1 April 2024, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Sumbar yaitu 92,88% dari jumlah penduduk semester I 2023.

"Jadi dari 38 Provinsi di Indonesia yang telah mencapai cakupan kepesertaan di atas 95% terhadap penduduk atau UHC menyentuh 33 provinsi," katanya, Senin (29/4/2024).

Dia menyebutkan Sumbar kondisi terkini untuk capaian UHC sebesar 98%. Namun untuk data se-Sumbar yakni dari kabupaten dan kota masih terdapat kekurangan sebanyak 291.796 jiwa yang belum jadi peserta JKN.

Jumlah penduduk di Sumbar yang belum jadi peserta JKN itu 6 kabupaten yakni di Kabupaten Padang Pariaman dari jumlah penduduk 451.025 jiwa dan yang terdaftar JKN 379.242 dengan capaian kepesertaan 84,08%. Artinya capaian UHC di Padang Pariaman belum mencukupi syarat untuk menjadi daerah UHC.

Selanjutnya di Kabupaten Pesisir Selatan, daerah yang juga belum mencapai UHC, bila dilihat dari jumlah penduduk 524.608 jiwa yang sudah terdaftar JKN itu 458.117 jiwa dan artinya capaian UHC di angka 87,52%.

Begitupun di Kabupaten Sijunjung dari 242.188 jiwa jumlah penduduk yang sudah tedaftar jadi peserta JKN 206.409 jiwa, dengan demikian capaian UHC baru di angka 85,23%. Lalu di Kabupaten Solok dari total jumlah penduduk 405.712 jiwa yang sudah terdaftar jadi peserta JKN sebanyak 317.962 jiwa dan artinya UHC Solok 78,37%. 

Kabupaten Limapuluh Kota juga belum mencapai UHC, karena dari jumlah penduduk 399.307 jiwa yang sudah terdaftar  354.827 jiwa dan artinya UHC dengan daerah yang berbatasan dengan Riau yaitu 88.77%. Kemudian untuk Kabuapten Tanah Datar dari jumlah penduduk Tanah Datar 378.309 jiwa yang sudah terdaftar JKN 337.301 jiwa, yang artinya capaian UHC masih 89,16%.

"Syarat bagi daerah yang bisa dikatakan sudah UHC itu bila capaiannya sudah di atas 95%. Bila ada capaian kepesertaan JKN nya itu di bawah 95%, maka daerahnya belum UHC," jelas Eddy.

Namun bila dari kondisi masing-masing daerah di Sumbar terdapat 13 kabupaten dan kota yang capaiannya sudah UHC atau sudah di atas 95% capaian kepesertaan JKN nya. 

Untuk 13 kabupaten dan kota yang sudah UHC di Sumbar itu yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, dan Padang Panjang. Serta di Kabupaten Solok Selatan, Kota Sawahlunto, Solok, dan Kota Payakumbuh.

"Jadi melihat dari capaian itu, dari 4 kantor cabang BPJS Kesehatan di Sumbar belum satupun yang UHC, tapi secara presentasi capaian sudah mendekati UHC," tegasnya.

Selain itu, peserta JKN di Sumbar didominasi oleh peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah yakni PBI JK 2.086.254 jiwa dengan jumlah 1.069.389 jiwa. Sementara untuk peserta mandiri sebesar 854.909 jiwa, dan peserta pekerja penerima upah selain penyelenggara negara (PPU BU) 586.386 jiwa, serta peserta yang merupakan pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) sebesar 560.100 jiwa.

Dengan demikian capaian UHC di Sumbar secara rata-rata belum mencapai UHC hingga 1 April 2024. Karena dari total jumlah penduduk di Sumbar 5,7 juta jiwa, masih terdapat 405.827 jiwa yang belum jadi peserta JKN, sehingga capaian kepesertaan JKN baru di angka 92,88%.

Untuk itu kondisi perlu menjadi perhatian pemerintah daerah mulai dari pemerintah provinsi hingga ke pemerintah kabupaten dan kota, sehingga masyarakat bisa memiliki jaminan kesehatan dengan baik.

Eddy menyampaikan untuk mewujudkan daerah UHC itu, tahun lalu BPJS Kesehatan telah meluncurkan program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) dan program ini bertujuan untuk menjemput bola bagi daerah yang penduduknya masih sedikit menjadi peserta JKN.

"PESIAR ini kami luncurkan masih sifat ujicoba, di Sumbar ada sejumlah daerah yang jadi pilot project nya yakni di Mentawai, Solok Selatan, dan Mentawai. Perannya sudah cukup bagus memberi andil dalam capaian UHC," ungkapnya.

Eddy berharap hingga akhir tahun 2024 ini, kepesertaan JKN di Sumbar bisa mencapai lebih dari 95%, sehingga Sumbar menjadi daerah yang memiliki capaian UHC, yang artinya sebagian besar masyarakat sudah menjadi peserta JKN.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Lila Yanwar mengatakan untuk mewujudkan Sumbar UHC ini, Pemprov Sumbar lebih menargetkan ke segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN dan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS).

Menurutnya untuk melakukan itu, Pemprov Sumbar sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mendukung dana sharing untuk memenuhi JKSS. Dimana sudah disepakati, Pemprov Sumbar membantu 20% dari alokasi dana sharing kabupaten dan kota. Bahkan untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemprov Sumbar membantu hingga 30%.

"Persoalan yang terjadi kini itu, ada beberapa kabupaten kota yang alokasi anggaran JKSS-nya minim, akibatnya anggaran yang dialokasikan Pemprov Sumbar tidak terserap maksimal. Dampaknya masyarakat yang tertanggung juga tidak mencapai target,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Lila menyampaikan langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Sumbar untuk mencapai UHC adalah memaksimal kan kepesertaan melalui PBI APBN. 

Hanya saja kewenangan untuk PBI APBN itu, berada pada kabupaten dan kota, karena peserta PBI harus sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Sementara kondisi yang terjadi di lapangan, adanya perubahan DTKS tersebut. Data DTKS berada pada Kementerian Sosial yang datanya dilaksanakan oleh Dinas Sosial kabupaten dan kota. 

"Sebenarnya Sumbar dialokasikan 2 juta PBI, karena ada pemutakhiran data, akhirnya Sumbar hanya menerima 1,795.362. Padahal ini bisa disisip secepatnya,” kata Lila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper