Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 117.000 WP Pribadi di Sumut Belum Lapor SPT Tahunan

Kanwil DJP Sumut I menyebut sebanyak 117.647 wajib pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan hingga Rabu (17/4/2024).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara (Kanwil DJP Sumut) I menyebut sebanyak 117.647 wajib pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan hingga Rabu (17/4/2024).

Padahal, tenggat akhir pelaporan SPT Tahunan 2023 bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret lalu. April adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengatakan pelaporan SPT bagi wajib pajak badan telah dapat dilakukan sejak awal 2024. Sejauh ini, Arridel menyebut pihaknya telah menerima sebanyak 7.209 SPT badan.

"Sampai 16 April sudah 7.209 SPT badan yang masuk. Masih ada 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan kewajiban perpajakan mereka per kemarin," kata Arridel dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).

Usai cuti bersama Idulfitri, Kanwil DJP Sumut I pun telah kembali membuka layanan perpajakan di seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah kerjanya sejak Selasa (16/4/2024).

Arridel mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan kewajiban perpajakan mereka agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024. Dan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT Tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang," jelas Arridel.

Adapun hingga 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 299.529 SPT Tahunan PPh Tahun 2023. Rinciannya, sebanyak 292.320 adalah SPT Orang Pribadi dan 7.209 ialah SPT Badan.

Dikatakan Arridel, terjadi peningkatan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 sebesar 4,89% (yoy) atau bertambah sebanyak 13.970 laporan SPT. (K68)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper