Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaporan SPT Tahunan PPh di Sumsel Meningkat 7%

DJP Sumsel Babel) mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 yang dilaporkan wajib pajak per 31 Maret 2024 di Sumsel mencapai 407.971.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, PALEMBANG – Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 yang dilaporkan wajib pajak per 31 Maret 2024 di Sumsel mencapai 407.971. 

Kepala DJP Sumsel dan Babel Tarmizi mengatakan jumlah pelaporan SPT yang mengalami kenaikan 7% dibanding periode yang sama tahun 2023 itu terdiri dari 399.572 wajib pajak orang pribadi dan 8.398 dari wajib pajak badan.

“Mengalami kenaikan 7% dibandingkan pelaporan SPT pada periode yang sama tahun 2023 yang sebanyak 381.245,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (5/4/2024). 

Menurut Tarmizi, peningkatan jumlah pelaporan SPT tidak lepas dari kesadaran masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sejalan dengan itu juga, pihaknya optimis dapat mencapai target penerimaan pajak di tahun 2024 ini. 

Adapun penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Bangka Belitung untuk triwulan I/2024 ini mencapai Rp3.973 miliar atau 16,71% dari target sebesar Rp23.780 miliar. 

Secara rinci jenis pajak yang paling besar menopang penerimaan yaitu PPh Rp2.406 miliar yang tumbuh 9,3% dibanding 2023. sedangkan PPN sebesar Rp1.501 miliar atau terkontraksi 17% dibanding 2023. 

“Untuk sektor dominan yang menyumbang penerimaan terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran, sektor pertambangan dan galian, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor industri pengolahan,” jelasnya. 

Lebih jauh, dia mengingatkan kepada wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024. 

Tercatat Wajib Pajak yang sudah berstatus valid pemadanan NIK-NPWP sejumlah 2.014.219 atau 85,93% dari jumlah total 2.343.940 wajib pajak. 

“Kegiatan pemadanan NIK-NPWP sangat diperlukan dalam administrasi perpajakan kedepan menjelang diterapkannya sistem baru coretax pada pertengahan tahun 2024,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper