Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS, Mantan Dirut PTBA Divonis Bebas

Dalam sidang tersebut, majelis hukum memutuskan tidak ada kerugian negara dalam aksi korporasi yang dilakukan mantan petinggi PTBA dan pemilik PT SBS itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada sidang putusan, Senin (1/4/2024)./Bisnis-Herdiyan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada sidang putusan, Senin (1/4/2024)./Bisnis-Herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palembang memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukti Multi Investama (BMI).

“Para terdakwa secara sah tidak melawan hukum. Apa yang mereka lakukan itu adalah hal yang biasa dalam korporasi,” ujar hakim dalam sidang putusan, Senin (1/4/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hukum memutuskan tidak ada kerugian negara dalam aksi korporasi yang dilakukan mantan petinggi PTBA dan pemilik PT SBS itu. Selain itu, unsur memperkaya pribadi juga tidak terpenuhi.

“Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan para terdakwa dari rumah tahanan negara dan memulihkan hak-hak terdakwa,” tegasnya.

Majelis hakim memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan lebih dari 4 bulan.

Meskipun demikian, terdapat satu dari lima hakim yang mengadili sidang tersebut, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni perbuatan terdakwa patut diganjar pidana.

Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS, Mantan Dirut PTBA Divonis Bebas

Seperti diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa mantan Direktur Utama PTBA Milawarma dan R Tjahyono Imawan (pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA) masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dan Nurtima Tobing (mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terdakwa mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, mantan Dirut PTBA Milawarma tidak bisa menyembunyikan rasa harunya atas putusan majelis hakim yang membebaskannya dalam perkara tersebut.

“Yang hanya bisa saya komentari saat ini hanyalah alhamdulillah, selebihnya saya pengen menikmati family time,” ujarnya yang telah mendekam di balik jeruji besi selama sekitar 9 bulan.

Adapun JPU memilih untuk berpikir terlebih dahulu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan hakim tersebut. “Sekarang pikir-pikir dulu, tapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan kasasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Sumber : Rajidika

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper