Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Lapor SPT Tahunan 2024: Jelang Akhir, 129.794 WP di Riau Sudah Lapor SPT

Update lapor SPT tahunan 2024, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Riau sudah mencapai 129.794.
Update Lapor SPT Tahunan 2024: Jelang Akhir, 129.794 WP di Riau Sudah Lapor SPT. Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Update Lapor SPT Tahunan 2024: Jelang Akhir, 129.794 WP di Riau Sudah Lapor SPT. Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PEKANBARU - Update Lapor SPT Tahunan 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Riau menyatakan hingga Jumat (29/3/2024), jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di daerah itu sudah mencapai 129.794. 

Jumlah ini terdiri dari 2.008 SPT Wajib Pajak Badan, 115.434 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 12.351 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Bambang Setiawan mengatakan pihaknya terus mengimbau wajib pajak untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023.

"Baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan," ujarnya Sabtu (30/3/2024).

Dia mengatakan WP dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Kemudian, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023.

Regulasi ini tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.

Dia menambahkan, ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper