Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kosmetik Ilegal dan Makanan Tanpa Izin Senilai Rp1,88 Miliar Disita di Pekanbaru

Kosmetik ilegal senilai Rp1,88 miliar dan makanan tanpa izin edar dengan nilai ratusan juta rupiah disita.
Pengunjung mencari informasi tentang produk kecantikan di Margo City, Depok, Jawa Barat./Bisnis-Nurul Hidayat.
Pengunjung mencari informasi tentang produk kecantikan di Margo City, Depok, Jawa Barat./Bisnis-Nurul Hidayat.

Bisnis.com, PEKANBARU — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru memaparkan hasil operasi penindakan selama triwulan I/2024, diantaranya telah berhasil menyita kosmetik ilegal senilai Rp1,88 miliar dan makanan tanpa izin edar dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander mengatakan kosmetik, obat, dan makanan yang diamankan dalam operasi tersebut tidak memiliki izin dari BPOM. Sehingga, tindakan penindakan perlu dilakukan untuk menghentikan distribusi produk ilegal tersebut.

Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya BPOM Pekanbaru dalam menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat serta melindungi konsumen dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

"Kami menyita kosmetik dan produk makanan ilegal ini dari tiga distributor di Pekanbaru. Operasi penindakan pertama dilakukan pada Senin, 5 Februari 2024, di salah satu sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,7 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 251 item atau 56.656 pcs," jelasnya Jumat (22/3/2024).

Alex menegaskan bahwa pelaku penyedia kosmetik ilegal telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang menyangkut pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Pada operasi penindakan kedua, dilakukan di sebuah klinik kecantikan di wilayah Kota Pekanbaru pada Rabu, 21 Februari 2024, dengan nilai sekitar Rp40 juta.

Total barang bukti kosmetik tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item atau 673 pcs. Pelaku yang terlibat juga terbukti melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain menyasar kosmetik ilegal, BPOM Pekanbaru juga melakukan penindakan terhadap produk makanan ilegal di wilayah Kota Pekanbaru dengan nilai sekitar Rp147 juta pada Kamis, 21 Maret 2024. Pelanggaran ini melanggar pasal 142 Undang-Undang No. 18 tahun 12 tentang pangan.

Alex mengungkapkan bahwa dari tiga target operasi penindakan yang dilakukan selama triwulan pertama, dua target telah ditindaklanjuti secara Pro Justitia ke ranah penyidikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. "Sementara satu target lainnya masih dalam proses penyidikan oleh BBPOM di Pekanbaru," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper