Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bacakan Pledoi, Mantan Petinggi PTBA Minta Dibebaskan dalam Kasus Akuisisi PT SBS

Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Jumat (22/3/2024).
Empat terdakwa mantan petinggi PTBA menghadiri sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Jumat (22/3/2024)./Bisnis-Herdiyan
Empat terdakwa mantan petinggi PTBA menghadiri sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Jumat (22/3/2024)./Bisnis-Herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Jumat (22/3/2024).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukum pidana 18 tahun dan 19 tahun.

Empat terdakwa mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) terlebih dahulu dihadirkan di persidangan, yakni mantan Direktur Utama PTBA Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing.

Saiful Islam mendapatkan giliran pertama membacakan pledoi. Dia menyampaikan sempat jatuh sakit sampai dua kali selama mengikuti masa persidangan sekitar 4 bulan ini.

“Terakhir saya dirawat di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang pada 14-19 Maret lalu,” tuturnya sedikit terisak.

Dia memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan putusan dengan seadil-adilnya karena dia hanya menjalankan tugas dan bukan pihak yang berhak mengambil keputusan dalam aksi korporasi tersebut.

Dia meminta majelis hakim untuk dibebaskan dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Sesekali dia terlihat emosional menyampaikan nota pembelaannya, bahkan sampai menangis.

Setelah Saiful, Nurtima Tobing mendapatkan giliran selanjutnya. Dia menilai tuduhan yang disampaikan jaksa kepadanya keliru.

Menanggapi tuduhan jaksa bahwa tim akuisisi tidak hati-hati, dia menyampaikan salah satu bentuk kehati-hatian tim internal adalah memisahkan utang sekitar US$52 juta yang dimiliki PT SBS sebelum diakuisisi PTBA melalui PT Bukit Multi Investama (BMI).

“Tuntutan tidak masuk akal, kejam dan sewenang-wenang. Seakan-akan kami di sini merampok uang negara. Tuntutan yang zalim dan tidak berperikemanusiaan,” tegas Nurtima yang dituntut 18 tahun pidana dengan emosional.

Yang ketiga, giliran Milawarma yang menyampaikan pledoi dengan judul “Mau Dibawa BUMN Kita?”. Dia menilai jaksa mengabaikan fakta persidangan yang telah berlangsung sekitar 4 bulan dan menghadirkan 31 saksi.

Milawarma menyayangkan kriminalisasi yang dialami oleh mereka. Dirut PTBA 2011-2016 ini khawatir direksi BUMN tidak akan berani berkreasi karena takut masuk penjara.

“Direksi BUMN tidak akan berani melakukan aksi korporasi. Tidak berani mengambil keputusan. Padahal direksi dibolehkan melakukan terobosan selama tidak ada larangan,” tegasnya.

Selanjutnya, saat membacakan pledoi Anung Dri Prasetya mempertanyakan latar belakang (background) saksi dalam persidangan sebelumnya. Dia menilai saksi yang dihadirkan JPU tidak berkompeten saat ditanya mengenai hal-hal penting yang terkait dengan konstruksi perkara ini.

Anung juga menyayangkan JPU yang dinilai gagal memahami perkara ini. “JPU masih salah menyebut istilah penting. Tanpa pemahaman yang benar, tetap saja kami dijadikan tersangka dan terdakwa,” ujarnya

Keempat mantan petinggi PTBA itu sepakat untuk meminta dibebaskan dalam kasus ini karena JPU telah gagal membuktikan dakwaan yang disampaikan.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Soesilo Aribowo mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah ahli, tidak ada dakwaan penuntut umum yang membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian negara.

“Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan penuntut umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan surat dakwaan dan surat tuntutan ternyata tidak ada satupun tuduhan yang terbukti,” ungkap Soesilo.

Sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PTBA tidak mengakibatkan kerugian negara.

Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, penekanan biaya produksi batu bara memberikan manfaat pada peningkatan laba bagi PTBA yakni Rp1,8 triliun, sedangkan bagi PT SBS peningkatan laba senilai Rp110,3 miliar.

“Investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara senilai Rp162 miliar karena penuntut umum tidak bisa membuktikan hal tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta para terdakwa harusnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

“Penuntut umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge, dan para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan dakwaan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper