Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi dari Bahana Securities Tak Hadir, Sidang Lanjutan Akuisisi Anak Usaha PTBA Ditunda

Sidang perkara akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) ditunda karena saksi yang dijadwalkan hadir memiliki agenda pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Kuasa hukum empat terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso (tengah), didampingi tim pengacara memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/1/2024)./Bisnis-Herdiyan
Kuasa hukum empat terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso (tengah), didampingi tim pengacara memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/1/2024)./Bisnis-Herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) ditunda karena saksi yang dijadwalkan hadir memiliki agenda pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (22/1/2024) di Pengadilan Negeri Palembang itu beragendakan pemeriksaan saksi terhadap petinggi PT Bahana Securities yang menjadi konsultan dalam proses akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 28 Januari 2015 itu.

Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi itu memutuskan untuk menunda sidang menjadi Senin pekan depan (29/1/2024).

Kuasa hukum empat terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso, menuturkan setidaknya sekitar 16 saksi telah dihadirkan pada sidang perkara yang bergulir lebih dari 2 bulan belakangan ini.

“Kami sudah menyiapkan beberapa pertanyaan [kepada saksi dari Bahana Securities] karena kami sudah mendapat berita acara pemeriksaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/1/2024).

Sebagai informasi, kasus ini telah menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa dituntut merugikan negara sebesar Rp162 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Gunadi, perwakilan dari Bahana Securities akan memberikan keterangan terkait dengan kajian (due diligence) yang dilakukan terhadap PT SBS yang diakuisisi oleh PT BMI pada 28 Januari 2015.

“Selama ini, sekitar 16 saksi sudah diperiksa. Dari semua keterangan saksi, ada beberapa poin yang intinya sama,” tegasnya.

Pertama, pendirian perusahaan baru, yaitu PT BMI, yang kemudian mengakuisisi PT SBS adalah langkah korporasi yang ditempuh PTBA sesuai dengan rencana jangka panjang perusahaan dan rencana kerja dan anggaran.

Kedua, telah dilakukan suatu pengkajian awal, kemudian dilakukan due diligence, baik oleh internal PTBA maupun konsultan. Hasilnya, PT SBS layak untuk dilakukan akuisisi oleh PT BMI karena PT SBS mempunyai prospek di masa depan.

Ketiga, hasil dari akuisisi PT BMI itu membawa manfaat yang besar bagi PTBA, yakni PTBA terhindar dari ketergantungan jasa penambangan sehingga tidak lagi kesulitan dalam menentukan tarif jasa penambangan.

“Selain itu, PTBA bisa melakukan efisiensi dan penghematan biaya. Jumlahnya sangat signifikan. Ratusan miliar, bahkan kalo diakumulasi menjadi triliunan,” ungkapnya.

Kemudian, manfaat lainnya adalah ada peningkatan produksi bagi PTBA atas kinerja produksi yang dilakukan oleh PT SBS. Dari waktu ke waktu, PT SBS menunjukkan kinerja yang baik setelah diakuisisi oleh PT BMI pada 2015.

Menurut Gunadi, laporan keuangan PT SBS per September 2023, sudah menunjukkan ekuitas yang positif dan laba yang meningkat.

Lalu, ada saksi yang terlibat dalam proses akuisisi dan mereka menyatakan proses akuisisi telah dilakukan secara proper sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada satupun ketentuan yang dilanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper