Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub Riau Minta Pemilih Muda Aktif di Pemilu Serentak 2024

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menegaskan pentingnya peran generasi muda, terutama pelajar dan mahasiswa dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menegaskan pentingnya peran generasi muda, terutama pelajar dan mahasiswa dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024. 

Dia menekankan partisipasi dari pemilih muda akan memengaruhi arah pembangunan Indonesia dan Riau di masa mendatang, kerena lebih dari 50% pemilih pada pemilu serentak tahun depan adalah generasi muda di bawah usia 35 tahun.

"Hak suara yang ananda berikan akan menentukan nasib kepemimpinan bangsa selama lima tahun mendatang. Oleh karena itu, saya berharap agar generasi muda turut aktif memberikan suara dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ungkapnya, Rabu (25/10/2023).

Menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, Wagub Riau juga mengingatkan pentingnya mempertahankan persatuan dan kesatuan serta menjauhkan diri dari berita hoaks yang bisa memicu perpecahan.

Menurutnya pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, harus tetap dijaga dan dihayati dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memegang teguh nilai-nilai tersebut, Indonesia dapat meraih cita-cita bersama.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau periode 2024-2029 ditargetkan bakal dilantik sebelum Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari tahun depan.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Riau, Rudolf Perdion menyebutkan pihaknya punya waktu sampai akhir Desember 2023 mendatang, untuk mengirimkan 10 nama calon anggota KPU yang telah lolos seluruh tahapan seleksi.

"Kami menjaring nama calon anggota KPU Riau mulai hari ini, dan sampai akhir Desember nanti kami akan kirimkan 10 nama calon anggota yang lolos tahapan seleksi kepada KPU pusat, untuk ditetapkan 5 besar anggota KPU Riau terpilih," ujarnya.

Menurutnya untuk pelantikan para anggota KPU Riau terpilih periode 2024-2029, akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota KPU saat ini habis. Dia mengakui dengan tahapan pengiriman 10 besar nama calon anggota KPU Riau di akhir Desember, pihaknya memberikan waktu yang lapang kepada KPU pusat sejak saat itu sampai penetapan anggota terpilih nantinya.

Kemudian terkait integritas pihaknya dalam melakukan seleksi pada calon anggota KPU Riau, pihaknya meyakini anggota tim seleksi akan menjalankan proses sesuai aturan, dimulai dari mewajibkan semua bakal calon untuk mengikuti tahapan seleksi yang ada.

Kemudian dia mengakui wajar apabila ada penilaian tentang potensi masuknya bakal calon titipan dari parpol atau penguasa daerah sebagai anggota KPU Riau. Tentu untuk menepis hal itu, pihaknya menjamin tidak akan terpengaruh dalam menjalankan tugasnya sebagai tim seleksi.

"Soal integritas kami dari tim seleksi, nanti bisa dilihat di akhir hasil tahapan, dimana 10 nama yang direkomendasikan ke pusat akan diketahui publik sehingga bisa dinilai hasil dari proses dan tahapan pengujian yang telah dilakukan secara independen oleh pihak terkait, itu upaya kami agar terhindar dari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas," ujarnya.

Adapun para calon anggota KPU Riau sudah bisa mendaftarkan diri mulai hari ini secara online melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Persyaratan calon anggota KPU Provinsi Riau periode 2024-2029 meliputi usia minimal 35 tahun, memiliki integritas dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, serta tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun. Selain itu, calon harus mengundurkan diri dari partai politik dan jabatan politik/di pemerintahan/badan usaha milik negara atau daerah saat mendaftar sebagai calon.

Tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Riau periode 2024-2029 dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 24 Oktober 2023, dilanjutkan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi pada 14 November 2023 sampai 16 November 2023 dan berakhir dengan penyampaian nama-nama anggota KPU Prov/Kab/Kota pada 13 Desember 2023. Tahapan seleksi meliputi tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan, dan wawancara.

Berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi Riau periode 2024-2029 meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi, dan surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Calon juga harus menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun saat mendaftar sebagai calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler