Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Gugat Perusahaan yang Menunggak Iuran

Perseroan penyedia jasa pengamanan dalam jalur pipa gas itu telah menunggak pembayaran iuran sejak periode Juni 2020 sampai dengan Agustus 2021.
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal saat memberikan keterangan pers di depan awak media, Jumat (1/9/2023). Bisnis/Husnul
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal saat memberikan keterangan pers di depan awak media, Jumat (1/9/2023). Bisnis/Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang melalui Kejaksaan Negeri Kota Palembang telah melayangkan gugatan perdata kepada PT AWS lantaran menunggak iuran kepesertaan dengan jumlah sebesar Rp173 juta. 

Perseroan penyedia jasa pengamanan dalam jalur pipa gas itu telah menunggak pembayaran iuran sejak periode Juni 2020 sampai dengan Agustus 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah didaftarkan gugatan perdata dengan nomor 134/PDT.G/2023/PNPLG. 

“Kejaksaan Negeri Palembang telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS ketenagakerjaan untuk menggugat PT Anindhita Wira Satya karena perusahaan tersebut memiliki hutang tertunggak,” ujarnya, Jumat (1/9/2023). 

Namun setelah melalui proses mitigasi, kata Johnny, perkara tersebut tidak sampai pada pokok dan telah dilakukan perdamaian dimana PT AWS bersedia untuk membayar hutang penunggakan tersebut. 

“Kami sangat berharap, kedepannya para badan usaha yang telah diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga membayar kepesertaan para pegawainya,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal mengatakan terdapat sekitar 6.202 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Palembang. 

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan perusahaan yang belum sesuai dengan ketetapan yang dibuat. Seperti, karyawan yang terdaftar kepesertaan masih setengah atau upah yang diberikan pada para pekerja tidak sesuai. 

“Menciptakan kepatuhan tentu tidak gampang dan membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Ini kami masih data terus dan selalu kami ingatkan pada setiap perusahaan bahwa kepatuhan ada kaitannya dengan pidana,” bebernya. 

Faisal menjelaskan sebelum sampai pada gugatan, pihaknya telah lebih dulu melakukan langkah preventif mulai dari teguran dan penyuratan kepada perusahaan yang berkaitan, kemudian jika tidak efektif dilakukan mediasi. 

“Jika itu masih tidak dijalankan dengan baik maka akan dilakukan langkah-langkah untuk ditegakkan aturan hukum, seperti pada PT AWS,” kata Faisal. 

Dia menambahkan, kasus penunggakan PT AWS ini merupakan kasus pertama di tahun ini, setelah di tahun sebelumnya terdapat kasus serupa. 

“Maka besar harapan kami, semua pelaku usaha untuk bisa mentaati ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun perihal tagihan,” pungkasnya. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper