Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Lahan untuk Landing Point Jembatan Babin di Batam Belum Rampung 100 Persen

Proses penyelesaian status lahan untuk landing point Jembatan Batam-Bintan (Babin) di sisi Pulau Batam hingga saat ini masih belum rampung 100 persen.
Jembatan Batam-Bintan (Babin)
Jembatan Batam-Bintan (Babin)

Bisnis.com, BATAM - Proses penyelesaian status lahan untuk landing point Jembatan Batam-Bintan (Babin) di sisi Pulau Batam hingga saat ini masih belum rampung 100 persen.

Penyebabnya karena pergantian pimpinan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri), sehingga sempat mengalami penundaan.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam Harlas Buana mengatakan proses penerbitan dokumen status lahan tersebut telah diproses sejak Januari 2023 ke Kantor BPJN Kepri dari Kementerian PUPR.

"Namun saat itu ada pergantian pimpinan di Kantor BPJN Kepri sehingga harus menunggu serah terima jabatan dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru. Jadi kita tunggu, akhirnya di awal Februari pada tanggal 8 Februari 2023 kita sudah siapkan dan serahkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri," katanya di Kantor BP Batam, Rabu (9/8/2023).

Meski begitu, BPJN Kepri belum bisa menandatangani dokumen tanah tersebut, karena masih ada yang perlu direvisi.

BPJN Kepri juga mengundang BP Batam untuk rapat terkait dengan surat perjanjian atas tanah landing point Jembatan Babin. Sebab surat perjanjian tanah tersebut berbeda dengan daerah yang lainnya.

"Waktu itu kita sudah menjelaskan kalau disini (Batam) tanahnya berbentuk HPL. Sehingga membutuhkan adanya SPPT antara penerima alokasi dengan BP Batam," katanya lagi.

Setelah BP Batam diundang rapat, BPJN Kepri meminta waktu untuk mempelajari surat perjanjian yang diajukan oleh BP Batam. 

Beberapa bulan kemudian, hasil revisi keluar, dimana salah satunya adalah merevisi judul dari yang sebelumnya berjudul SPPT diganti menjadi Nota Kesepakatan.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2021, bukan Nota Kesepakatan. Antara penerima alokasi dengan BP Batam, itu bentuknya adalah perjanjian," katanya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya BP Batam sudah menyampaikan penyesuaian SPPT dari Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR. 

Namun karena adanya pergantian pimpinan dan perlunya pendalaman status tanah di Batam oleh Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR yang baru, maka proses SPPT ini menjadi panjang.

"Asumsi kami minggu lalu itu sudah ditandatangani. Tapi ada revisi lagi. Lalu kami sudah menerima kembali hasil revisi terakhir SPPT dari Kantor BPJN Kepri dan sudah langsung ditindak lanjuti dengan mengirimkan asli SPPT untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper