Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Pass Penumpang Internasional di Batam Naik Jadi Rp100.000 per Orang

BP Batam segera memberlakukan tarif pass penumpang yang baru di pelabuhan internasional yang melayani pelayaran rute luar negeri.
Pelabuhan internasional yang melayani pelayaran rute luar negeri di Batam
Pelabuhan internasional yang melayani pelayaran rute luar negeri di Batam

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam segera memberlakukan tarif pass penumpang yang baru di pelabuhan internasional yang melayani pelayaran rute luar negeri, 10 Agustus 2023 mendatang.

Adapun besaran tarif pass penumpang internasional (seaport charge) yang baru sebesar Rp100.000 per orang, yang mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp65.000 per orang.

"Sejak 2012, BP Batam belum melakukan penyesuaian tarif pass penumpang internasional. Dengan kembali meningkatnya arus penumpang pasca Covid-19, terdapat sejumlah sarana pelabuhan yang harus ditingkatkan untuk kepentingan pelayanan," kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar, Jumat (4//8/2023).

BP Batam telah melakukan sosialisasi kepada pengelola pelabuhan internasional dan operator kapal sejak Januari 2023 lalu, yang menghasilkan kesepatakan mengenai kenaikan tersebut. 

"Penyesuaian pass penumpang internasional ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik seperti pengadaan autogate, serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang," ujarnya.

Penyesuaian tarif pass penumpang internasional ini sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Perubahan Kedua Perka BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 27/2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan KPBPB.

Selain tarif pass penumpang internasional, BP Batam juga mengatur tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise, yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4/2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia.

Besaran tarifnya sebesar Rp40 per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri, dan Rp1.118 per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri. Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp40 per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp792 per GT/Etmal.

Hingga saat ini terdapat 5 terminal penumpang internasional di Batam, antara lain Terminal Penumpang Internasional Batam Centre, Terminal Penumpang Internasional Sekupang, Terminal Penumpang Internasional Nongsapura, Terminal Penumpang Internasional Teluk Senimba dan Terminal Penumpang Internasional Harbour Bay. (K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler