Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Sumbagsel Jatuhi Sanksi 46 SPBU dan 68 Agen LPG Sepanjang 2023

PPN Sumbagsel memberikan tindak tegas kepada seluruh lembaga penyalur BBM dan LPG yang terindikasi melakukan pelanggaran. 
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, PALEMBANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan tindak tegas kepada seluruh lembaga penyalur BBM dan LPG yang terindikasi melakukan pelanggaran. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan para penyalur yang terindikasi menjual BBM dan LPG subsidi tidak tepat sasaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Hukumannya berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," kata Nikho, Jumat (21/7/2023). 

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2023 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU dan 68 Agen LPG yang telah melakukan pelanggaran. 

Nikho berharap, masyarakat juga dapat secara proaktif membantu pengawalan dengan melakukan pelaporan jika mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. 

“Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” imbuhnya. 

Diketahui, dalam memaksimalkan distribusi LPG hingga ke pedesaan, Pertamina Sumbagsel juga telah melakukan pembangunan dan pengoperasian program one village one outlet (OVOO). 

Hingga periode April 2023, program OVOO telah menjangkau sebanyak 8.962 desa dengan jumlah outlet OVOO sebanyak 20.421. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper