Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solar di Riau Langka, Akankah Tambah Kuota Jadi Solusinya?

emerintah Provinsi Riau meminta kepada BPH Migas untuk menambah kuota solar bersubisidi di daerahnya, guna mengatasi kelangkaan BBM untuk mesin diesel yang terjadi sejak Februari 2022 lalu.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau meminta kepada BPH Migas untuk menambah kuota solar bersubisidi di daerahnya, guna mengatasi kelangkaan BBM untuk mesin diesel yang terjadi sejak Februari 2022 lalu.

Gubernur Riau Syamsuar telah menyampaikan surat usulan penambahan kuota jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu Biosolar Tahun 2022 sebesar 884.590 kiloliter (KL) kepada Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas), dengan nomor surat 541/DESDM-02/765. Permintaan ini lebih tinggi sebesar 7 persen jika dibanding realisasi penyaluran solar bersubsidi di Riau tahun lalu yang mencapai 825.979 KL.

"Kami telah mengusulkan kuota biosolar sebesar 884.590 KL untuk memenuhi kebutuhan di Provinsi Riau tahun ini, jadi kami meminta BPH Migas mempertimbangkan untuk memberi tambahan kuota tersebut," ujarnya Jumat (25/3/2022).

Syamsuar menguraikan data yang diterima pemda mencatat realisasi pemakaian Biosolar di kabupaten/kota se Provinsi Riau periode 1 Januari 2022 sampai 6 Maret 2022 mencapai 157.760 KL atau sudah 19,85 persen dari kuota yang telah ditetapkan sebesar 794.787 KL pada tahun ini.

Dengan pemakaian rata-rata biosolar harian lebih kurang 2427 KL dari kuota Provinsi Riau diperkirakan hanya tersedia sampai minggu ke 4 November 2022 sebagaimana data-data yang sudah diterima pemda.

Akibat kondisi tersebut, Syamsuar mengakui penyaluran biosolar yang dilakukan saat ini berimbas kepada antrean dan menimbulkan kerumunan, serta mengganggu lalu lintas hampir di seluruh SPBU penyedia biosolar di Provinsi Riau.

Menurutnya realisasi penyaluran biosolar 2021 lalu dalam kondisi pandemi COVID-19, dengan pembatasan intensitas kegiatan masyarakat mencapai 825.979 KL. Sementara pada 2022 dimana pemerintah telah mendorong kegiatan pemulihan perekonomian, serta peningkatan distribusi logistik sejak awal tahun, kuota biosolar 2022 dari BPH Migas justru mengalami penurunan hingga 4 persen.

Sehingga pihaknya menilai jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau dan kenaikan jumlah kendaraan pengguna biosolar maka hal ini semakin kontraproduktif.

Padahal dari data yang dimiliki pemda, sekitar 40 persen dari 9.2 juta KL produksi Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk program B30 dalam negeri, dipasok oleh 9 produsen BBN yang berada di Provinsi Riau dan dilakukan proses pencampuran di kilang RU II Dumai.

Kemudian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Provinsi Riau telah menghasilkan lebih kurang 180.000 BOPD minyak mentah atau 27 persen dari total lifting migas Indonesia sepanjang 2021 dan merupakan penghasil kedua terbesar di Indonesia.

"Karena kelangkaan bbm solar ini berpotensi menimbulkan polemik dan gelombang protes di masyarakat, untuk itu Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan beberapa upaya," ujarnya.

Pertama, menerbitkan Surat Edaran Gubernur Riau nomor 27/2021 tentang pengendalian distribusi jenis Bahan Bakar Minyak tertentu jenis minyak solar Bersubsidi di Provinsi Riau.

Kedua, melakukan rapat intensif dengan dinas terkait dalam hal sinkronisasi data kendaraan dan mesin operasional yang berada pada sektor perkebunan, pertambangan dan perindustrian yang diperkirakan menggunakan biosolar tidak tepat sasaran.

Terakhir, melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan membentuk satuan tugas pengendalian pendistribusian BBM Provinsi Riau.

Sebelumnya Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Riau meminta kepada masyarakat dan pelaku industri yang tidak berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, untuk beralih ke produk non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.

Ketua Hiswana Migas Riau, Tuah Laksamana mengatakan harapan ini sebenarnya sudah didukung dengan adanya surat edaran Gubernur Riau tentang penggunaan Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) solar bersubsidi tersebut.

"Jadi melalui surat edaran itu sudah dijelaskan bahwa tidak semua mobil atau kendaraan diperbolehkan membeli solar bersubsidi ini, tujuannya agar masyarakat paham. Seperti mobil pribadi dibatasi, kemudian untuk kendaraan industri seperti truk bawa batubara, CPO sawit, truk molen, dan lain-lain kegiatan usaha itu tidak dibenarkan membeli solar bersubsidi," ujarnya.

Menurutnya kendaraan industri tersebut harus membeli dan menggunakan BBM nonsubsidi. Namun memang kendalanya adalah para supir angkutan itu merupakan pihak ketiga dari barang yang diangkut, sehingga harus ada upaya komunikasi dan penyampaian kepada pemberi kerja supir tersebut.

Upaya itu seperti komunikasi dan menginformasikan kepada pemberi kerja atau pemilik barang untuk menggunakan BBM nonsubsidi bagi angkutannya.

Sehingga truk industri dan komersial tadi harus mengambil BBM di pool masing-masing, dan bukan malah ke SPBU mengantre BBM solar bersubsidi seperti yang marak terjadi saat ini.

"Sudah dibuat juga pembatasannya itu yakni maksimal 100 liter sehari untuk truk roda 6, 60 liter sehari untuk mobil roda 4 angkutan umum, dan 40 liter sehari untuk mobil pribadi. Tapi ini tadi tujuannya untuk yang berhak mendapatkan agar kuota solar bersubsidi mencukupi. Kalau yang tidak berhak kami ajak ayo sama-sama beralih ke BBM nonsubsidi yang lebih bagus kualitasnya. Jangan lagi beli solar bersubsidi."

Di kesempatan terpisah, Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, yang juga anggota Komisi II DPR RI dapil Riau, Arsyadjuliandi Rachman meminta kepada asosiasi perusahaan truk angkutan, untuk melakukan negosiasi ulang dengan industri penggunanya di Riau. 

Dia menilai upaya itu bisa menjadi salah satu pencegahan terjadinya penyaluran solar bersubdisi yang tidak tepat sasaran. Karena selama ini diduga, truk-truk besar dari industri yang beroperasi di Riau banyak menikmati solar bersubsidi. 

"Padahal sesuai dengan aturan pemerintah, truk roda enam dan lebih tidak dibolehkan lagi mengisi solar bersubsidi," ujarnya.

Dia mengakui faktanya memang ribuan truk-truk besar saat ini beroperasi di Riau yaitu sebagai mitra transportasi dari industri besar. Mulai dari kehutanan, perkebunan, pertambangan serta minyak dan gas. Serta industri besar lainnya seperti semen, besi, pabrik-pabrik. Juga transportasi industri lainnya. 

Sementara itu nilai kontrak pengangkutan atau bisnis transportasi mereka diyakini masih menggunakan ongkos BBM bersubsidi. Sehingga di lapangan, banyak terjadi truk-truk besar berburu solar bersubsidi di SPBU karena harganya jauh lebih murah. 

"Kami mencoba tawarkan solusi jalan keluar dari hulu agar solar bersubsidi ini tepat sasaran. Kalau harga kontrak angkutan dengan industri industri itu sudah menggunakan komponen biaya BBM industri, saya pikir, bisa meminimalisir penggunaan solar bersubsidi," ujarnya.

Apalagi saat ini harga komoditas industri besar besar di Riau seperti kelapa sawit sedang sangat bagus. Jadi, menurutnya memungkinan untuk melakukan negosiasi ulang tarif angkutan yang tidak menyedot BBM jenis solar bersubsidi. Karena memang, hampir 60 persen dari biaya jasa angkutan itu untuk BBM. 

Kalau asosiasi tidak bisa bernegosiasi dengan industri tadi, dia menyarankan agar pemerintah daerah untuk bisa memediasi. Karena memang tujuannya agar solar bersubsidi itu memang bisa dipakai oleh masyarakat umum yang lebih berhak.  Walaupun, diakuinya tidak akan menghilangkan 100 persen penggunaan solar bersubsidi oleh truk-truk yang tidak berhak tadi. Makanya kemudian diikuti dengan pengawasan yang diperketat. 

"Untuk itu, kita semua pihak terlibat harus sama sama ikut mengawasi agar kendaraan-kendaraan industri tadi tidak menikmati solar bersubsidi. Ini harus diawasi bersama," ujarnya. 

Andi Rachman juga minta Hiswana Migas segera mensosialisasikan berbagai peraturan terkait pembatasan penjualan solar bersubsidi tersebut kepada anggotanya pengusaha SPBU. Jadi dengan aturan yang jelas itu, tidak ada lagi gesekan di lapangan. 

Menurutnya harus ada koordinasi yang baik antara Hiswana, Pertamina dan pemerintah daerah kabupaten kota sehingga penjualan solar bersubsidi tepat sasaran. Tidak dinikmati oleh kendaraan kendaraan yang tidak semestinya mendapat solar bersubsidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper