Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Dibebaskan, Terdakwa Investasi Bodong Rp84,9 Miliar Mengaku Juga Korban

Maryani menjadi terdakwa kasus investasi bodong dan berstatus manajer Fikasa Grup, di mana dia bertugas mencari nasabah di Pekanbaru.
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, PEKANBARU-- Terdakwa kasus investasi bodong yang telah merugikan para korbannya mencapai Rp84,9 miliar, Maryani meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dibebaskan dari segala tuntutan.

Hal itu disampaikannya pada sidang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang digelar secara virtual Kamis (10/3/2022) petang. Pada sidang sebelumnya, Maryani dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Undang-undang Perbankan Pasal 46 a.

Maryani menjadi terdakwa kasus investasi bodong dan berstatus manajer Fikasa Grup, di mana dia bertugas mencari nasabah di Pekanbaru. Dari fakta persidangan juga diketahui dia berhasil mendapatkan komisi hingga Rp13 miliar, karena telah berhasil menghimpun dana investasi nasabah di Pekanbaru sebanyak 200 orang.

"Di keluarga besar kami, tidak pernah ada yang mengalami masalah hukum walau kecil. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya juga harus menghidupi keluarga," ujarnya.

Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim, Dahlan meminta agar nota pembelaannya diserahkan saja kepada hakim melalui penasehat hukum.

Penasehat Hukum Terdakwa, Yudi Krismen mengatakan akan menjemput nota pembelaan itu dan menyerahkan kepada majelis hakim. Dia menilai kliennya juga menjadu korban dari kasus investasi bodong Fikasa Grup ini.

"Klien kami juga korban yang mulia, dia menginvestasikan dananya juga di Fikasa Grup mencapai Rp20 miliar. Kami berharap agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," ujarnya.

Sementara itu Ahli Hukum Pidana Perbankan, Prof. Jonker Sihombing mengatakan yang dilakukan terdakwa diduga kuat merupakan kejahatan perbankan. Modusnya menghimpun dana dari masyarakat dengan menjual promisorry notes atau produk mirip surat utang dengan bunga tinggi sebesar 9-12 persen, atau jauh di atas produk perbankan dengan bunga hanya 5 persen pertahun.

"Apa yang dilakukan mereka terdakwa ini adalah mengakali nasabah lewat produk promissory notes atau sejenis medium term notes. Produk investasi ini seakan-akan sama dengan simpanan di bank dalam bentuk deposito."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper