Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muba Terapkan PPKM Level 2, Atur Kembali PTM

Ada beberapa penyesuaian dalam masa PPKM Level 2, salah satunya pembelajaran tatap muka (PTM) dan pelaksanaan kegiatan perkantoran.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2.

Ada beberapa penyesuaian dalam masa PPKM Level 2, salah satunya pembelajaran tatap muka (PTM) dan pelaksanaan kegiatan perkantoran.

Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi mengatakan keputusan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 Tentang PPKM.

“Oleh karena itu kami minta masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan, tetap pakai masker dan jaga jarak,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba Herryandi Sinulingga AP menerangkan dengan menerapkan PPKM level II, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

"Lalu, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat dengan menerapkan work  from home (WFH) sebesar 50% dan work from office sebesar 50%  yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.

Berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba per 2 Februari 2022, tercatat ada sebanyak 429 ODP, 1.199 kontak erat, 191 PDP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper