Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Turun Tangan Usut Dugaan Pungli di Madrasah Negeri

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga berjanji tidak akan membiarkan jika terbukti benar adanya praktik pungutan liar di madrasah itu.
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Padangsidimpuan, Sumatra Utara/Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Padangsidimpuan, Sumatra Utara/Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mendalami dugaan kasus pungutan liar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga berjanji tidak akan membiarkan jika terbukti benar adanya praktik pungutan liar di madrasah itu.

"Tim yang dipimpin Ali Asron bersama Sartono sedang bekerja untuk mengumpulkan bahan dan data terkait pungutan tersebut," kata Hendry, Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar meminta aparat Kepolisian turun tangan dalam dugaan kasus pungutan liar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Padangsidimpuan.

Menurut Abyadi, Pasal 12 (b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada para siswa maupun orang tuanya.

Komite Sekolah hanya diperkenankan menggalang segala jenis bantuan dari eksternal sekolah.

"Jika aturan dilanggar, jangan didiamkan. Apalagi merugikan sistem pendidikan," kata Abyadi, Senin (8/11/2021).

Para orang tua murid MTs Negeri 2 Padangsidimpuan, Sumatra Utara, dimintai uang senilai Rp400 ribu untuk pembangunan ruang kelas baru.

Pungutan itu diungkap oleh satu di antara orang tua murid, G. Hasibuan. Dia heran lantaran madrasah tersebut berstatus sekolah negeri. Sehingga segala bentuk biaya pembangunan ditampung dalam anggaran negara.

"Jumlahnya juga ditentukan. Seharusnya yang namanya sumbangan itu bentuknya sukarela," ujar Hasibuan, Minggu (7/11/2021).

Menurut Hasibuan, pungutan itu disampaikan melalui surat resmi sekolah. Kabarnya, kutipan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pengurus komite sekolah, orang tua murid dan wakil kelas.

Uang tersebut nantinya akan dipakai untuk membangun ruang kelas baru bagi murid-murid yang duduk di kelas delapan. Pembangunannya merogoh biaya total Rp200 juta.

Hasibuan mereka berat memenuhi sumbangan tersebut. Apalagi saat ini masyarakat sedang berjuang di masa krisis pandemi Covid-19. Menurut Hasibuan, sejumlah orang tua murid lain sudah terlanjur memberi uang sumbangan itu.

"Tida semua orang tua siswa mampu membayarnya," kata Hasibuan seraya meminta agar kutipan itu dievaluasi.

Terpisah, Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Padangsidimpuan Ummi Kalsum membenarkan adanya kutipan sumbangan kepada para orang tua murid.

Menurutnya, kebijakan diambil berdasar kesepakatan antara orang tua murid dan komite sekolah. Pihaknya hanya bertugas sebagai penyedia tempat.

Meski demikian, Ummi mengatakan bahwa pungutan itu tidak bersifat wajib. Sejauh ini, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp8 juta.

"Kalau ada yang tidak mampu juga tidak dipaksakan," ujar Ummi.

Ummi menerangkan bahwa kutipan dilakukan karena pihaknya kekurangan fasilitas ruang kelas. Selama ini, murid yang duduk di kelas delapan terpaksa harus menumpang belajar di ruang musala.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah MTs Negeri 2 Padangsidimpuan Ali Hotma Tua Hasibuan juga tak menampik soal pungutan tersebut. Akan tetapi, Ali mengaku tidak turut serta saat rapat dengan orang tua murid.

"Dan memang inisiatif ini berasal dari orang tua siswa juga," kata Ali.

Kepala Kantor Kementerian Agama Padangsidimpuan Sarifuddin Siregar mengaku belum mendengar informasi mengenai pungutan di MTs Negeri 2 Padangsidimpuan.

"Saya masih mencari tahu. Itu tidak boleh dilakukan, itu kerjaan yang salah," kata Sarifuddin mengakhiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper