Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 6.990 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Usulan remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 6.891 orang dengan rincian 84 orang anak didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa.
Ilustrasi- Narapidana mendapat remisi saat Idulfitri 1442 H./Antara
Ilustrasi- Narapidana mendapat remisi saat Idulfitri 1442 H./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan sebanyak 6.990 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Riau untuk mendapatkan remisi umum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Pujo Harinto mengatakan bahwa usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 6.891 orang dengan rincian 84 orang anak didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa.

"Kemudian untuk kategori usulan Remisi Umum (RU) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 99 orang. Rincian 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa. Usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti," ujarnya dalam siaran pers Kamis (12/8/2021).

Pujo menyampaikan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu pada pasal 14 ayat (1), serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini menurutnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Pujo memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” ujarnya

Per tanggal 11 Agustus 2021, total warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sebanyak 13.982 orang dengan rincian 2.586 orang tahanan dan 11.396 orang narapidana. Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.455 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 314 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper