Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan kepada pengelola layanan rapid test tanpa izin yang menjamur di wilayah tersebut, guna mengantisipasi penipuan dan pemalsuan alat tes rapid.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra menjelaskan upaya ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi peredaran surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
"Banyak lokasi rapid test yang tidak memiliki izin, hanya beberapa saja yang memegang izin. Kami melihat ini karena ada peluang pasar," ujarnya Senin (12/7/2021).
Dia menjelaskan saat ini banyak lokasi rapid test ilegal yang beroperasi di sejumlah jalan utama di Pekanbaru, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan HR Soebrantas.
Menurutnya memang saat ini permintaan masyarakat untuk surat keterangan bebas Covid-19 cenderung meningkat, sehingga menimbulkan peluang dari permintaan pasar tersebut.
Salah satu kelompok masyarakat yang membutuhkan surat keterangan misalnya yang ingin bepergian keluar kota dengan alat transportasi udara, memang diwajibkan mengantongi surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test.
"Karena itulah kami mengkhawatirkan rapid test antigen yang dilakukan menggunakan alat palsu dan kadang surat keterangan yang dikeluarkan juga palsu," ujarnya.
Upaya ini menurutnya juga akan mengantisipasi oknum yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini sebagai ajang bisnis, seperti membuka lokasi rapid test tanpa izin tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel