Bisnis.com, PALEMBANG – Satgas Waspada Investasi Daerah Sumsel dan Babel berupaya mencegah investasi dan pinjaman online ilegal di tengah maraknya praktik penipuan berkedok fintech.
Ketua Tim Satgas Waspada Investas (SWI) Daerah Sumsel dan Babel Untung Nugroho mengatakan keberadaan entitas investasi illegal dan fintech lending illegal, tidak hanya meresahkan masyarakat, namun juga berdampak negatif pada perkembangan entitas serupa yang legal alias berizin.
“Padahal, entitas investasi legal dan pinjol (pinjaman online) legal sebetulnya sangat dibutuhkan dalam menggerakkan perekonomian,” kata Untung dalam siaran pers terkait Rakor Tim Kerja SWI Sumsel Babel, Jumat (2/7/2021).
Hal itu tercermin dari akumulasi penyaluran pinjaman yang sudah dinikmati masyarakat Sumsel yang mencapai Rp2,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 108,7 persen (year on year/yoy). Kondisi serupa terjadi di Babel di mana penyaluran pinjaman tumbuh 136 persen atau mencapai Rp365 miliar.
Sayangnya, kata Untung, di tengah kondisi masyarakat yang terdesak kebutuhan ekonomi, terutama di masa pandemi Covid-19, praktik penipuan berkedok fintech justru semakin menjamur.
“Tidak hanya mengatasnamakan kegiatan fintech lending, namun juga marak berkedok kegiatan koperasi, investasi, arisan onliˆne, dan lain sebagainya,” kata dia.
Untung memaparkan satgas telah menemukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Secara nasional tercatat, sejak tahun 2018 hingga April 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Sementara itu Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Nasional, Tongam Lumban Tobing, menambahkan pinjol sebetulnya hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan pendanaan yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal.
“Misalnya tidak bankable atau tidak punya agunan. Namun pinjol akan menyengsarakan masyarakat jika yang dipilih adalah pinjol ilegal,” katanya.
Lumban menjelaskan Tim Satgas terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan atas kegiatan investasi dan pinjol illegal, tentunya dengan dukungan dan informasi dari masyarakat.
Hanya saja sebagian masyarakat baru melaporkan saat terdapat kerugian.
“Saat masih mengharapkan keuntungan, mereka diam, namun jika rugi baru mau bersuara,” katanya.
Pihaknya berharap bahwa pemberantasan investasi dan pinjol illegal terus digalakkan dari sisi pencegahan melalui sosialisasi edukasi dan sisi represiv, penegakan hukum.
“Apabila menemukan penawaran ilegal, satgas waspada investasi daerah dapat memanggil. Jika tidak ada legalitas, kita bisa minta dihentikan,” ujarnya.
Pelaku usaha fintech lending Akseleran, Rimba Laut, mengatakan bahwa pihaknya dapat menetapkan bunga pinjaman yang tidak boleh lebih dari 0,85 persen per hari.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri, Silvester Simamora, mengatakan eari sisi penegakan hukum, Polri baru dapat hadir saat terdapat tindakan pengancaman, teror, pencemaran nama baik oleh pelaku pinjol illegal terhadap korban.
“Penindakan pinjol ilegal selain berdasarkan tindak pidana umum, juga dapat nya dilakukan berdasarkan pelanggaran UU ITE, antara lain jika terjadi penyadapan data nasabah, penyebaran data pribadi nasabah, pengiriman gambar porno dan pencemaran nama baik,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel