Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelapkan Pajak Rp519,05 Juta, Bos Kontraktor Smelter Diserahkan ke Kejaksaan

DJP Sulselbartra mengonfirmasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Direktur PT RMI.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengonfirmasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Direktur PT RMI berinisial IS, bos perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) pun telah menyerahkan tanggung jawab tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, beserta berkas perkara dan barang bukti.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari - Desember 2017 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. 

"Tersangka juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan untuk pembangunan smelter nikel," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (24/4/2024).

Atas perbuatannya, IS menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp519,05 juta, dengan ancaman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sunarko menambahkan, sebelum diserahkan ke Kejati, IS telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. 

Namun dirinya tidak melunasi jumlah pajak tersebut, sampai dengan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejati Sultra.

"Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan milik IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper