Bisnis.com, MANADO--Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum berencana mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayahnya.
Kendati demikian, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut Jemmy Kumendong mengatakan bahwa Pemprov telah menerapkan sejumlah pembatasan sosial walaupun belum dalam skala penuh. Dia mengatakan hanya pembatasan transportasi saja yang belum dilakukan Pemprov.
"Untuk PSBB, dari beberapa kriteria tinggal transportasi yang belum dilakukan," katanya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Pihaknya terus mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 di Sulut. Menurutnya, Pemprov akan mengkaji pengajuan PSBB apabila terdapat eskalasi kasus COVID-19 di Sulut.
"Hal ini tentunya melihat ekskalasi perkembangan COVID-19 di Sulut. Jika semakin banyak maka akan dikaji pelaksanaannya," ujar Jemmy.
Sementara itu, hingga Senin (6/4/2020), pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Sulut tercatat mencapai lima orang atau bertambah dua orang dari sehari sebelumnya.
Sementara itu, pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 17 orang. Untuk orang dalam pemantauan (ODP) telah mencapai 334 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel