Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Sosial Berskala Besar, Sulut Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menggencarkan pembatasan kegiatan masyarakat terkait dengan virus corona dalam menindaklanjuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah pusat.
Polisi mengenakan alat pelindung diri (APD) sebelum menyemprotkan cairan disinfektan di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (31/3/2020). Polda Gorontalo bersama TNI, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal di jalanan protokol dan fasilitas umum di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo guna mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Polisi mengenakan alat pelindung diri (APD) sebelum menyemprotkan cairan disinfektan di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (31/3/2020). Polda Gorontalo bersama TNI, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal di jalanan protokol dan fasilitas umum di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo guna mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Bisnis.com, MANADO--Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menggencarkan pembatasan kegiatan masyarakat terkait dengan virus corona dalam menindaklanjuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah pusat.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut Jemmy Kumendong mengatakan Pemprov Sulut telah mengeluarkan imbauan kepada bupati, walikota, dan tokoh-tokoh agama di Sulut untuk sementara tidak melaksanakan ibadah di gereja maupun masjid.

"Kemarin Pak Gubernur video conference rapat koordinasi dengan bupati, walikota. Salah satu penegasannya mengenai social distancing. Itu disampaikan juga ke tokoh-tokoh agama untuk tidak dilaksanakan ibadah hari Minggu di gereja dan ibadah Jumat di Masjid," kata Jemmy ketika dihubungi Bisnis, Rabu (1/4/2020).

"Itu disampaikan dan dilaksanakan oleh warga masyarakat. Termasuk imbauan menutup mal-mal yang jadi tempat keramaian," katanya menambahkan.

Selain itu, Jemmy menuturkan bahwa kepala daerah se-Sulawesi telah sepakat untuk memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan antarwilayah dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Di titik-titik perbatasan tersebut dipasang portal dan ditempatkan petugas kesehatan dan petugas pengamanan yang melakukan pemeriksaan awal kesehatan pelintas wilayah dan yang mengatur buka dan tutup jalur. Jalan dibuka pada pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA setiap hari.

Namun dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pembatasan orang keluar masuk wilayah.

"Sudah berlaku itu, tapi itu bukan pembatasan ya. Pembatasan itu kewenangan pusat. Jadi kami nunggu arahan dari pemerintah pusat. Yang bisa kami lakukan mengimbau melakukan social distancing," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper