Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Apindo Jateng Pastikan Anggotanya Sudah Bayar THR

Hingga batas waktu pembayaran, Apindo Jawa Tengah tidak menerima laporan adanya anggota dari tingkat kabupaten/kota yang terpaksa menunda ataupun menyicil THR.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR./Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR./Dok. Canva

Bisnis.com, SEMARANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi menyatakan bahwa semua perusahaan anggota Apindo sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mencatat terdapat 128 aduan perusahaan belum bayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan selama Lebaran 2024 ini.

Merespons laporan tersebut, Frans Kongi mengklaim bahwa 128 perusahaan tersebut bukanlah anggota Apindo. "Sampai akhir pembayaran THR, saya tidak menerima laporan dari anggota di Kabupaten/Kota, bahwa ada anggota belum bisa bayar THR. Sehingga dari 127 perusahaan itu, saya pikir tidak ada anggota Apindo," jelas Frans kepada wartawan dikutip Rabu (24/4/2024).

Ia menjelaskan mengenai kewajiban membayar THR oleh perusahaan, sebelumnya pihak Apindo Jateng telah melakukan sosialisasi kepada anggotanya. Terkait 127 perusahaan di Jateng yang belum membayar THR tersebut, kemungkinan besar merupakan perusahaan kecil dan menengah yang sedang mengalami kesulitan keungan. Menurutnya, hal itu merupakan peristiwa biasa.

"Itu kebanyakan perusahaan menengah ke bawah yang kesulitan bayar THR. Sebab, bisnis itu tidak bisa terbang terus, kadang turun dan itu soal biasa," lanjut Frans.

Perusahaan kecil dan menengah yang dimaksud Frans di sini ialah perusahaan yang pasarnya hanya untuk konsumsi dalam negeri. "Perusahaan kecil-kecil itu biasanya pasarnya dalam negeri, hanya satu dua yang bisa ekspor, itu pun tidak semuanya. Ekspornya paling hanya dalam jumlah kecil," ujarnya.

Frans juga mengimbau para pemilik usaha yang mengalami kesulitan keuangan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. "Kalau prediksi ada kesulitan, maksudnya tidak bisa bayar on-time atau harus mencicil THR dua kali, omong baik-baik dengan serikat pekerja di dalam perusahaan. Sebab mereka, buruh-buruh itu, juga mau industri tetap jalan,” terang Frans.

Sebagai informasi, menurut data dari Disnakertrans Jateng, perusahaan dari Kota Semarang menghasilkan aduan terbanyak, yakni sebanyak 39 aduan. Kemudian kedua ada Kabupaten Sukoharjo yang menghasilkan 12 aduan. Kabupaten Kudus, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Pati menduduki posisi ketiga dengan masing-masing menerima 6 aduan.

Disnakertrans Jateng masih terus memproses aduan-aduan tersebut. Semua aduan THR perusahaan di Jateng ditargetkan bisa selesai minggu ini. (Vatrischa Putri Nur Sutrisno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler