Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pj. Gubernur Jateng Sebut H-7 THR Harus Sudah Clear

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana meminta seluruh perusahaan untuk segera memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan atau buruh.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan atau buruh sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kenetagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024. 

“Jadi saya selaku Pj Gubernur Jawa Tengah, terkait dalam waktu dekat kita akan memasuki hari raya idulfitri 2024. Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Jawa Tengah terkait masalah THR. Aturannya dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 THR untuk karyawan sudah harus diberikan,” imbau Nana setelah melakukan kegiatan di  Kabupaten Semarang pada Kamis (28/3/2024).

Sebagai informasi, SE Menteri Kenetagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mengatur agar THR hari raya 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Maka, hak THR karyawan dan buruh harus sudah diberikan selambat-lambatnya pada 3 April 2024.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR secara penuh atau membayar dengan cara dicicil kepada karyawan dan buruh. Sanksi yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Dalam hal ini, Nana mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan senantiasa melakukan pemantauan dan pengawasan terkait pemenuhan pemberian hak THR hari raya 2024 ini. “Saya imbau H-7 sudah clear ya, pemberian THR sudah dilaksanakan begitu. Dan kami dari Pemprov akan memantau, melakukan pengawasan-pengawasan, terkait perusahaan tersebut,” tegas Nana.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah memberikan imbauan yang sama. Ida mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja. Adapun besarannya, bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.  

Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. [Magang/Vatrischa Putri Nur Sutrisno]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper