Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jual Beli Ratusan Anjing dari Subang ke Surakarta, Penjual Mengaku Kantongi Surat Polisi

Sebanyak 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya akan dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.
Anjing kintamani adalah ras asli Indonesia./Istimewa
Anjing kintamani adalah ras asli Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - DH (43), tersangka pemesan ratusan anjing yang diangkut dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengaku membeli hewan tersebut seharga Rp250.000 per ekor dalam kondisi siap kirim.

Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2023), menjelaskan 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya akan dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.

"Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu," kata Wiwit.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka DH, anjing-anjing tersebut dia jual kembali dalam kondisi hidup, dengan harga mulai Rp350.000 per ekor.

"Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp350.000 per ekor," kata DH yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Saat membeli, DH mengaku anjing-anjing tersebut dalam kondisi sudah siap bawa dengan mulut dan kaki terikat dan diwadahi karung.

DH menyebut anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang.

"Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap," tambah DH.

DH mengaku sudah sekitar 10 tahun berkecimpung dalam bisnis jual beli anjing tersebut. Dalam sebulan, dia mengaku bisa menjual sekitar 300 hingga 500 ekor anjing.

Menurut DH, tidak semua anjing yang dia jual itu untuk dikonsumsi. Saat membeli anjing, DH mengaku sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.

"Sebelum berangkat minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," ujarnya.

Atas perbuatannya, DH dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper