Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan BSU Wonogiri, Simak Penjelasan Pemkab Agar Tak Kecewa

Kalau syaratnya adalah yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, kami kembalikan ke pemberi pekerjaan.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis- Arief Hermawan P.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis- Arief Hermawan P.

Bisnis.com, WONOGIRI - Pemkab Wonogiri bakal rutin berkoordinasi dengan perusahaan, Pemprov Jateng, maupun pemerintah pusat, untuk membahas solusi atas nasib pekerja yang tak dapat jatah bantuan subsidi upah (BSU).

BSU digelontorkan pemerintah pusat pada para pekerja yang gaji bulanannya kurang dari Rp3,5 juta. Syaratnya pekerja tersebut mesti terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan per Juli 2022.

“Kalau syaratnya adalah yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, kami kembalikan ke pemberi pekerjaan. Nanti akan kami koordinasikan dengan mereka [perusahaan]. Semisal tidak masuk sebagai penerima BSU, kami akan konsultasikan dengan Pemprov dan pemerintah pusat,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Jekek, kepada JIBI, Selasa (20/9/2022).

Hal itu bertujuan memastikan seluruh pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan mendapat bantuan.

“Kami sudah dan terus berkomunikasi. Baik melalui zoom meeting maupun pesan Whatsapp. Misal data masuk, kemampuan daerah berapa, perbedaannya berapa, setelah itu dikonsultasikan supaya semua terkaver,” ungkap dia.

Perusahaan yang memiliki pekerja di atas 10 orang di Wonogiri jumlahnya mencapai 497 perusahaan. Sedangkan jumlah pekerja di ratusan perusahaan itu mencapai 30.461 orang.

Dari jumlah itu, hanya 24.054 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara 6.266 pekerja lainnya tak diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data itu bersumber dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri per Agustus 2022.

Di sisi lain, 24.054 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu tak semuanya mendapat BSU dari Kemenaker RI. Hal ini lantaran tak semua mendapat gaji per bulan di bawah Rp3,5 juta. Perbedaannya terletak pada jabatan di tempat kerjanya masing-masing.

“Meski ada puluhan ribu pekerja yang memenuhi syarat mendapat BSU, kami tidak tahu mekanisme penyalurannya. Soalnya, biasanya Kemenaker itu mengendalikan programnya sendiri tanpa melibatkan daerah. Masyarakat mendaftar melalui layanan Kemenaker secara mandiri,” ujar Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, Rabu (7/9/2022).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, tengah mengupayakan penyaluran BSU kepada 32,82 juta pekerja. Besaran bantuannya senilai Rp600.000/pekerja. Pihaknya menargetkan penyaluran BSU dilakukan pada September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper