Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Jateng Banyak Adukan Perilaku Petugas Penagih Pinjol

Sejak Januari 2021 hingga Juni 2022, OJK Jateng-DIY menerima 5.523 aduan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, SEMARANG – Aman Santosa, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, menyebut masih banyak warga Jawa Tengah yang menjadi korban investasi bodong ataupun pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selama periode Januari 2021 hingga Juni 2022, OJK menerima 5.523 laporan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal di Jawa Tengah. “Kota semarang menjadi yang terbanyak laporan pengaduannya, yaitu 798 pengaduan,"  jelas Aman, Rabu (29/6/2022).

Dalam siaran persnya, Aman menjelaskan bahwa selain Kota Semarang, Kota Surakarta, Cilacap, dan Banyumas juga menjadi wilayah dengan jumlah aduan terbanyak di Jawa Tengah. Aduan investasi bodong dan pinjol ilegal juga masuk melalui laman Lapor Gub! Dengan jumlah mencapai 27 aduan.

Pengaduan yang diterima melalui Lapor Gub! Yang berkaitan dengan investasi ilegal juga menjadi bagian yang ditangani Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah,” jelas Aman.

Adapun laporan mengenai perilaku petugas penagihan pinjol menjadi salah satu aduan yang paling banyak dilaporkan warga di Jawa Tengah. Dari keseluruhan jumlah aduan, 2.387 aduan atau 42,58 persen merupakan aduan terkait perilaku petugas penagihan.

OJK Regional 3 Jateng-DI Yogyakarta terus berupaya untuk memperkuat sinergi Satgas Waspada Investasi tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk menghadang masifnya penawaran investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya di Jawa Tengah.

Fenomena maraknya penawaran investasi ilegal yang mengakibatkan banyak masyarakat terjebak dan dirugikan tersebut, juga disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait informasi-informasi mengenai investasi ilegal. Ini tugas kita bersama bagaimana masyarakat teredukasi agar tidak tergiur janji palsu dari investasi atau pinjol ilegal, yaitu dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang kita miliki secara bersama-sama" ucap Aman.

Edukasi masyarakat bisa dilakukan melalui berbagai bentuk. Salah satunya secara face to face dengan memanfaatkan media massa maupun media sosial. Serta menggunakan sarana telekomunikasi seperti pesan WhatsApp ataupun SMS.

OJK Regional 3 Jateng-DI Yogyakarta juga mendorong anggota Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam melakukan edukasi dan sinergi melalui gerakan Jateng Lawan Investasi Ilegal. Gerakan tersebut nantinya bakal diluncurkan pada Semester II tahun 2022 ini.

Dengan gerakan yang masif tersebut, diharapkan pula masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk-produk keuangan salah satunya investasi pada industri jasa keuangan sehingga pada akhirnya diharapkan dapat terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah," pungkas Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Siaran Pers

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler