Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepatuhan Pelancong Menggunakan Masker di Destinasi Wisata Rendah

Satpol PP DIY menerjunkan 250 personel setiap hari untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di berbagai lokasi.
Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Berdasarkan surat edaran nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo, Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang melakukan aktivitas jual beli di sepanjang lorong jalan serta pemindahan barang di Teras Malioboro I eks Dinas Pariwisata DIY dan Teras Malioboro II eks Gedung Bioskop Indra./Antara-Hendra Nurdiyansyah.
Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Berdasarkan surat edaran nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo, Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang melakukan aktivitas jual beli di sepanjang lorong jalan serta pemindahan barang di Teras Malioboro I eks Dinas Pariwisata DIY dan Teras Malioboro II eks Gedung Bioskop Indra./Antara-Hendra Nurdiyansyah.

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad menyebutkan tingkat kepatuhan wisatawan luar daerah menggunakan masker di destinasi wisata masih rendah.

Noviar saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (23/2/2022), menuturkan kesimpulan itu berdasar pada pemantauan yang digencarkan personel Satpol PP DIY untuk menekan laju penularan Covid-19 varian Omicron.

"Pantauan kami pemakaian masker terutama wisatawan luar daerah sangat rendah sekali kepatuhannya," kata dia.

Untuk menekan laju penularan Omicron, Satpol PP DIY menerjunkan 250 personel setiap hari untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di berbagai lokasi.

Ratusan personel Satpol PP yang dibagi empat giliran tugas itu antara lain memantau penerapan prokes di destinasi wisata bersama pegawai dinas pariwisata.

"Kalau pengecekan aplikasi dan antigen dilakukan dinas pariwisata. kemudian yang satpol pp dari segi pemantauan di dalam objeknya," kata dia.

Berdasarkan hasil pengawasan periode 14 Februari hingga 22 Februari 2022, Satpol PP DIY mencatat sebanyak 100 pelanggaran.

Pelanggaran itu terdiri atas penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha, berkerumun, dan tidak menerapkan jaga jarak.

"Mereka kami panggil ke Kantor Satpol PP DIY untuk membuat surat pernyataan," kata Noviar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper